RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina yang saat ini beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ia pun minta masyarakat tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin usai menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Pertemuan membahas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
Hadir dalam pertemuan ini Komisaris Utama PT Pertamina Komjen (Purn) Mochamad Iriawan; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah; VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin; President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila; dan Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.
Usai pertemuan, Burhanuddin dan Simon memberikan keterangan pers. Kepada wartawan, Burhanuddin mengungkapkan pertemuan tersebut antara lain membahas penegakan hukum perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Burhanuddin menuturkan waktu dalam perkara ini yakni periode 2018- 2023. Artinya periode 2024 sampai dengan saat ini, tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. "Kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” kata Burhanuddin.
Baca juga : Polda Metro Larang Konvoi Dan Petasan
Ia menambahkan, BBM sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Dia juga menegaskan, kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.
“BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada 2018-2023 berarti tidak tersedia di 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” paparnya.
Burhanuddin menyampaikan, benar ada fakta hukum yang menyatakan anak usaha Pertamina melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92. Namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan Bakar RON 88 dan RON 90 itu disimpan di PT OTM kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Ia menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah jadi tersangka dan ditahan. "Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari Pertamina,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan Pertamina dalam rangka bersih-bersih.
Baca juga : Tok, PSU Pilgub Papua Disepakati Rp 189 Miliar
Terakhir, Burhanuddin kembali menegaskan penanganan perkara ini tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Saat ini, Penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018-2023.
“Tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” tuntasnya.
Sementara, Simon menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan Pertamina. Hal itu mendorong jajarannya berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan LEMIGAS kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” kata Simon.
Dari pengujian itu, Simon mengungkapkan, BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia secara transparan agar masyarakat ikut serta mengawasi.
Baca juga : Keanggotaan RI Bakal Perkuat Perekonomian
Di tempat yang sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sampel BBM jenis bensin milik Pertamina yang diuji melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB/LEMIGAS) Mustafid Gunawan mengatakan, LEMIGAS sebagai Badan Layanan Umum (BLU) melakukan pengujian terhadap jasa layanan di bidang Migas. Salah satunya melakukan pengujian kualitas BBM yang beredar di masyarakat, sebagai bagian dari pengawasan mutu BBM yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
"Kami memang secara rutin melakukan pengujian terhadap sampel-sampel titik-titik yang sesuai permintaan Ditjen Migas dan kami sampaikan bahwa seluruh yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas," ujar Mustafid.
Adapun pengawasan mutu BBM oleh Ditjen Migas merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri. Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.
Sebelumnya, LEMIGAS juga melakukan uji sampel terhadap BBM yang berada di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. "Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec)," jelas Mustafid.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.