Dark/Light Mode

Keluarkan Maklumat Bulan Ramadan

Polda Metro Larang Konvoi Dan Petasan

Jumat, 7 Maret 2025 07:25 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: Instagram/kapoldametrojaya)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Foto: Instagram/kapoldametrojaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengeluarkan sejumlah larangan bagi masyarakat demi menjaga ketenangan dan kenyamanan selama melaksanakan ibadah puasa. Larangan ini harus dipatuhi, jika tidak mau ditindak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya melarang sejumlah kegiatan selama Ramadan. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dia berharap, larangan diperhatikan dan dipatuhi oleh masyarakat.

Baca juga : Keanggotaan RI Bakal Perkuat Perekonomian

“Untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa, serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan hingga mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan,” ujar Karyoto dalam maklumat yang dibacakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Karyoto merinci kegiatan-kegiatan yang dilarang Polda Metro Jaya selama Bulan Ramadan. Pertama, melakukan konvoi dengan atau tanpa kendaraan.

Larangan berkonvoi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Baca juga : BSI Patok Transaksi Emas Capai 315 Ton

Larangan kedua yang harus dipatuhi masyarakat, bermain petasan. Alasannya, aturan tentang tertib bunga api sudah diatur dalam UU Bunga Api Tahun 1932.

Selain konvoi dan petasan, Karyono menegaskan, pihaknya juga melarang masyarakat berkumpul atau berkerumun saat menunggu berbuka puasa dan sahur, yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran.

“Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” terangnya.

Baca juga : Yuk, Stop Ngasih Duit Ke Gepeng Di Jalanan

Karyono menegaskan, bila ada masyarakat yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.