Sebelumnya
Tak hanya itu, selain program bonus kinerja, Grab juga menghadirkan program Traktir Driver yang memungkinkan pelanggan memberikan apresiasi tambahan kepada mitra pengemudi dari restoran dan usaha kecil yang berpartisipasi.
Pelanggan dapat langsung membeli paket makanan dengan harga khusus, untuk kemudian diberikan secara langsung kepada mitra.
“Grab terus berkoordinasi dengan mitra merchant untuk memperluas program ini,” tuturnya.
Grab juga mendorong pelanggan, untuk menunjukkan apresiasi dengan memberikan tip lebih kepada mitra pengemudi.
“Semua tip yang diberikan oleh pelanggan akan diterima sepenuhnya oleh mitra pengemudi, tanpa potongan dari Grab,” ucap Neneng.
Baca juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Yuk Siapkan Tas Bencana
Terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, pada prinsipnya, sistem kemitraan yang diterapkan pada ojol tidak mengenal THR atau BHR.
“Karena pengemudi berusaha sendiri untuk mendapatkan uang. Dan ketika (BHR) wajib dipenuhi, maka harus ada rumusan atau skema tersendiri mengenai penghitungan besarannya,” jelas Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Nailul, ada yang lebih penting dibandingkan THR, yakni perlindungan sosial bagi mitra. Seperti perlindungan kesehatan, keselamatan kerja dan sebagainya.
Setidaknya, sambung Nailul, Pemerintah dan platform mampu memasukkan beberapa inisiatif.
“Salah satunya dengan menyediakan skema khusus pembayaran perlindungan bagi driver, dan ada pembagian beban ke platform, konsumen, dan driver,” imbaunya.
Baca juga : Atletico Madrid Vs Real Madrid, Hidup Mati Di Derby Madrid
Meski begitu, ia mendukung perhatian Pemerintah yang mengutamakan kesejahteraan ojol. Namun lagi-lagi, katanya, harus ada dasar hukum yang jelas, untuk mengatur sistem kemitraan dengan perusahaan pemilik platform.
“Tidak ada regulasi yang diatur oleh Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja), karena sifatnya yang berbentuk kemitraan,” katanya.
Nailul menilai, regulasi saat ini terpencar ke beberapa kementerian. Contohnya regulasi tentang tarif, ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan regulasi tentang bentuk kemitraan ada di Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk itu, ia mendorong adanya peraturan yang kuat guna mengatur ekonomi digital. Termasuk hubungan kemitraan antar pelaku yang lebih setara dan pengemudi ojol, agar lebih sejahtera. Dan dikembalikan ke bentuk awal industri Gig Economy.
“Mari kita dorong adanya Undang-Undang Ekonomi Digital yang mengatur jelas hal ini,” tegasnya.
Baca juga : Alcaraz Jinakkan Shapovalov
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online atau ojol memberikan THR kepada mitra pengemudi atau kurir.
“Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ucap Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Prabowo menyebut, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif. Sedangkan 1-1,5 juta pekerja berstatus part-time.
“Untuk besaran dan mekanisme pemberian Bonus Hari Raya ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” jelasnya.
Diketahui, imbauan terkait pemberian THR ojol disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojol, Chief Executive Officer (CEO) GoTo Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.