RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 70 juta kepada orang tua almarhum pesilat muda Said Alif Rabbani Sitompul, di Medan, Sumatera Utara. Alif meninggal dalam pertandingan pencak silat di even Kejuaraan Tingkat Daerah (Kejurda) se-Sumatera Utara, bulan lalu.
Santunan secara simbolis diterima Basaruddin Sitompul selaku bapak almarhum. “Atas nama pribadi dan juga selaku Ketua Umum Pengprov IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Sumut, saya menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas berpulangnya Said Alif Rabbani Sitompul. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun,” ujar Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut Dahliana, di Medan, yang hadir dalam penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan. Hadir pula Sekretaris Pengprov IPSI Sumatera Utara Ismanotho Ismail, serta tim dari BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek.
Dahliana mengatakan, musibah menimpa Alif Sitompul, pesilat asal Pondok Pesantren Ar Raudlatul Hasanah 2 Lumut, Tapanuli Tengah, peristiwa ini di luar dugaan. Alif meninggal dunia setelah bertanding di kejuaraan pencak silat, Jumat (14/2/2025) malam WIB.
Baca juga : Mc Donalds Indonesia Berikan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mitra Petani Lokal
Alif merupakan putra Basaruddin Sitompul dan Syamsudarni Situmorang. Dia bertanding di babak perempat final Kelas D Putra melawan Syahnal Hasibuan dari IPSI Paluta. Pada babak pertama, Alif sempat unggul, namun 40 detik sebelum laga berakhir, ia mengalami bantingan dan terjatuh. Meski begitu, tim medis menyatakan Alif masih layak bertanding, dan ia pun menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan laga.
Pertandingan berlanjut ke babak kedua dengan situasi awal yang normal. Namun, memasuki satu menit pertandingan, Alif kembali terjatuh dan tidak mampu bangkit. Panitia yang telah mendaftarkan seluruh peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan segera membawanya ke RS Amri Tambunan Lubuk Pakam untuk pemeriksaan intensif, termasuk rontgen dan CT scan. Namun, saat menjalani perawatan, Alif mengembuskan napas terakhir.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Iksarudin turut berduka cita atas musibah tersebut. Kata Iksarudin, selain santunan JKK, seluruh biaya rumah sakit saat penanganan almarhum menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Ukraina Terima Proposal Gencatan Senjata 30 Hari Dengan Rusia
Di lain sisi Iksaduridn menekankan pentingnya perlindungan bagi atlet dalam setiap kejuaraan pencak silat. Ia menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, atlet dapat terlindungi dari berbagai risiko selama bertanding, termasuk saat perjalanan ke dan dari lokasi pertandingan.
"Pencak silat adalah olahraga dengan risiko cedera tinggi. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, biaya pemulihan cedera akan ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya maupun waktu," jelas Iksar dalam keterangannya, di Jakarta.
Menurutnya, atlet pencak silat setidaknya terlindungi oleh dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp 16.800 per orang per bulan. Jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulihan. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.
Baca juga : Gandeng Kadin, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan
Selain itu, Iksar mendorong atlet untuk memanfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa depan. Dengan tambahan iuran Rp 20 ribu per bulan, peserta dapat menikmati hasil pengembangan yang lebih tinggi dibandingkan bunga deposito bank, yang bisa dicairkan saat pensiun dari dunia atlet.
"Program JHT memberikan fleksibilitas dalam menabung. Saldo yang dikumpulkan akan menjadi bekal finansial setelah pensiun," cetus Iksar.
Iksar mengimbau agar para atlet, pelatih, pengurus organisasi pencak silat dan Event Orgnizer aktif dan pekerja informal lainnya segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran agar perlindungan Jamsostek tetap aktif kapan pun dan di mana pun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.