BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen
Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agung Nugroho mendorong pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran sebesar 50 persen pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK
Jumat, 3 April 2026 21:10 WIB