RM.id Rakyat Merdeka - Pemberian izin kelola tambang oleh Pemerintah kepada pesantren, merupakan bentuk rasa keadilan di bidang ekonomi kepada seluruh komponen bangsa, sebagaimana perwujudan Pasal 33 UUD 1945.
“Bondo bahu pikir lek perlu sak nyawane pisan,” merupakan motto pesantren dalam berjuang untuk kebaikan bangsa.
Kontribusi ekonomi dan pengalaman kewirausahaan pesantren juga tidak bisa dipandang sebela mata. Kemandirian, swadaya, dan banyak UMKM serta lini bisnis yang berada di pesantren, yang dikelola oleh santri merupakan faktor dan pengalaman yang bisa menjadi pendukung, jika wacana pemberian izin kelola tambang direalisasikan.
Baca juga : Jaga Stabilitas Harga Pangan Jangan Cuma Pakai Operasi Pasar
Demikian pernyataan Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi DPP Partai Golkar, La Ode Safiul Akbar, merespons pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang berencana meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang, sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada ORMAS keagamaan.
“Santri dan Pesantren sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia, harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam sebagai perwujudan dari UUD 1945 Pasal 33,” tutur La Ode, yang juga alumni salah satu pesantren ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) ini menuturkan, selain sebagai bentuk rasa keadilan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren, bila ditinjau dari faktor sejarah, keberadaan pesantren di Indonesia sudah sangat lama, bahkan sebelum kedatangan kolonial Belanda.
Baca juga : Terpilih Kembali Jadi Ketum Demokrat, Puan Ucapkan Selamat Ke AHY
Pada masa kemerdekaan pun, peran santri dan pesantren sangat penting untuk merebut kemerdekaan melalui fatwa jihadnya.
Apresiasi & Dukung Pernyataan Menteri ESDM
Sementara Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darul Ilmi di Gadog, Bogor, K.H. Husnan Bey Fananie mengapresiasi Bahlil, bila memang rencana ini disetujui oleh Presiden Prabowo dan dapat diwujudkan untuk pondok pesantren.
Baca juga : Tanggung Jawab Nomor Satu Bukan Ke Partai, Tapi Ke Rakyat
Dukungan juga disampaikan K.H. Abdul Rasyid Sabirin, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Syaikh Abdul Wahid di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Menurutnya, pesantren adalah salah satu elemen penting di bangsa ini dalam mencetak generasi penerus yang unggul dan berdaya saing.
“Selain itu, pesantren adalah juga basis UMKM yangg sesungguhnya dan sangat bisa untuk dilibatkan dalam pengelolaaan konsesi tambang, sekiranya Pemerintah ingin melibatkan UKM secara adil dan merata,” ucap Kyai Rasyid.
Dia berharap, sebagai Pimpinan Pesantren, Presiden Prabowo bisa memberikan kesempatan kepada Pesantren dalam mengelola sumber daya alam Indonesia demi terwujudnya pemerataan dan keadilan. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.