RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta Adil Karim menyatakan, jika importasi dibuka selebar-lebarnya tanpa adanya perangkat regulasi ataupun sistem yang mengontrolnya, maka banjir barang impor di dalam negeri tidak bisa dihindari.
Menurut Adil, kondisi itu akan berimbas pada kelangsungan produksi industri dalam negeri. Termasuk eksistensi UMKM lokal yang butuh sentuhan serius agar bisa lebih kompetetif di pasar lokal maupun global.
Adil mengusulkan, jika kuota impor ditiadakan dan tidak ada lagi persetujuan teknis (pertek) importasi, maka untuk meminimalisir membanjirnya barang impor di Indonesia, Pemerintah bisa menempuh solusi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPh) impor.
"Jika pertek mau ditiadakan PPh impor dinaikkan. Kalau semua nggak pakai pertek, habislah industri lokal dan kita pasti dibanjiri produk impor terutama dari China," kata Adil, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Baca juga : Kuota Impor Mau Dihapus, GINSI Minta Pemerintah Bikin Perencanaan Matang
Adil menilai, sebelum menempuh opsi itu, Pemerintah harus membuat kajian terlebih dahulu secara komprehensif dengan melakukan mapping terhadap industri apa saja yang bisa diberi kemudahan untuk perteknya. Sehingga, tidak mengganggu industri lokal termasuk UMKM.
"Saat ini saja industri lokal sudah sulit bersaing dengan serbuan barang-barang impor yang masuk. Jika dibuka selebar-lebarnya importasi, apalagi jika itu berupa komoditi barang jadi atau konsusmsi, lalu bagaimana masa depan industri lokal dan UMKM kita?" ujarnya.
Adil menjelaskan, jika PPh impor dinaikkan, maka masyarakat tidak memburu atau membeli barang konsumsi impor karena harganya akan mahal, sehingga produk dalam negeri bisa bersaing di Tanah Air.
Adil menegaskan, saat ini untuk mengontrol importasi, Pemerintah telah memiliki perangkat Sistem Nasional Neraca Komoditas (SinasNK).
Baca juga : Atasi Sampah Kota Tangerang, Banksasuci Usul 1 Kelurahan 1 TPS3R
Tugasnya berfungsi untuk mengetahui berapa banyak kebutuhan impor seperti bahan baku untuk proses produksi industri dan konsumsi nasional.
Dengan sistem itu, importasi hanya dilakukan untuk menutup kekurangan supaya kinerja industri tidak terganggu.
"Pemerintah perlu segera melibatkan dan berbicara dengan kalangan dunia usaha termasuk asosiasi agar wacana penghapusan kuota maupun pertek impor tidak membuat bingung para pelaku bisnis dan justru berpotensi membuat investor wait and see," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta para menterinya menghapuskan kuota impor.
Baca juga : Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Tahan Dirut PT KTM
Menurutnya, sistem ini membatasi pengusaha berbisnis, apalagi jika yang diimpor adalah barang yang menyangkut hajat rakyat, seperti impor daging.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.