Dark/Light Mode

Usut Tuntas Pagar Laut, Mahfud MD Usul Presiden Bikin Satgas

Kamis, 23 Januari 2025 14:19 WIB
Pakar hukum tata negara Mahfud MD dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official dilihat Kamis (23/01/2024). Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara Mahfud MD dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official dilihat Kamis (23/01/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Mahfud MD, mengusulkan Pemerintah membuat semacam satuan tugas (Satgas) pencari fakta untut mengusut tuntas kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Satgas nanti bertindak cepat dam memberi kesimpulan awal ke aparat untuk melanjutkan proses hukumnya.

"Saya usul bentuk Satgas untuk menggali kesimpulan awal, tapi proses hukumnya tetap melalui aparat penegak hukum," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official dilihat Kamis (23/01/2024).

Dutambahkan, jika fakta-fakta awal ditemukan ternyata ada dugaam korupsi, Satgas bisa langsung menyerahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Sedangkan tindak pidana umumnya bisa diserahkan ke kepolisian.

Baca juga : Fasset Siap Perkuat Pasar Kripto di Indonesia dengan Pendekatan Syariah

Mahfud menilai, makin ke sini, pengungkapan kasus ini sebenarnya kian mudah. Asal, lanjut Mahfud, ada komitmen sungguh-sungguh untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini secara hukum.

Apalagi, logika dan fakta-fakta yang terungkap belakangan hanya perlu pembuktian yang dinilai juga tidak sulit dilakukan. "Misalnya dari pendirian perusahaan, akuisisinya dan sebagainya, itu sudah terdaftar di Kemenkumham, siapa yang melakukan, tanggal berapa, yang menandatangani siapa, pemegang saham siapa saja. Ini administrasi hukum umum," terangnya.

Sayangnya, ia menilai, hari ini pejabat-pejabat terkait seperti masih ada yang ditakuti. Apakah pihak luar atau orang dalam yang bisa jadi sama-sama terlibat.

Mahfud mengingatkan, jika pejabat-pejabat merasa itu semua bukan bidangnya, sebenarnya tinggal dikoordinasikan saja. Karena baginya, sudah jelas terindikasi ada pelanggaran hukum.

Baca juga : Berangkat ke Saudi, Menag Bawa Misi Presiden untuk Tingkatkan Kualitas Haji

"Luar atau dalam, diduga pasti ada kolusi. Tak mungkin ada Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut dan ketika terungkap, saling tidak mengaku," tuturnya.

Terkait Satgas, Mahfud menilai, bisa dibentuk oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) atau kalau perlu lewat Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, ini merupakan persoalan serius.

Selain itu, jika para pembantu Presiden terus lempar tanggung jawab, Presiden Prabowo Subianto bisa turun tangan membentuk Satgas untuk mencari fakta.

"Bikin TGPF yang sering dibentuk Pemerintah, Satgas diberi target waktu. Untuk jangka pendek, ungkap kasus ini. Untuk jangka panjang meneliti lagi pantai-pantai kita yang ada indikasi serupa," sarannya.

Baca juga : Tahun Baru, Masalah Masih Sama

Mahfud menambahkan, kasus semacam ini tidak bisa dikategorikan ringan. Karena sudah masuk indikasi korupsi. Misalnya, menyuap untuk membuat sertifikat. Karenanya, Mahfud berharap, ini bisa diusut tuntas dan diusut pula kasus-kasus serupa di lokasi lain.

"Ini baru terungkap di Banten, bagaimana yang di Maluku, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.