Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 pada Rabu (5/2/2025) malam.
Adapun kasus rasuah ini turut menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Dan pada malam hari ini, yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Rabu malam.
Harli menerangkan, Ali Sandjaja pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara rasuah ini.
Bahkan penyidik kembali melakukan panggilan untuk pemeriksaan. Namun tidak pernah memenuhinya karena alasan sakit.
Baca juga : Tersangka Terpantau Berada Di Luar Negeri
Demikian pula dengan saksi lainnya, juga telah dilakukan pemeriksaan. Sampai akhirnya Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, termasuk Ali Sandjaja.
Tapi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung hanya menahan tujuh tersangka.
Sedangkan Ali Sandjaja dan seorang tersangka lainnya, yakni Direktur PT Duta Segar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), ditetapkan sebagai buronan.
Tersangka Hendrogiarto pun akhirnya dapat diamankan setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan. Dia ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, saat sedang ada kegiatan pada 21 Januari 2025.
Penyidik pun terus mencari keberadaan Ali Sandjaja. Hingga didapat informasi bahwa dia sakit akibat terjatuh dan tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Baca juga : Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Korupsi Importasi Gula Tom Lembong
Setelah berkoordinasi dengan dokter rumah sakit tersebut, penyidik berhasil menangkap Ali Sandjaja. Kemudian dibawa ke Kejagung untuk diperiksa dan dilakukan penahanan.
Sementara peran Ali Sandjaja dalam kasus ini, lantaran pernah mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar atau gula kristal mentah (GKM) sebanyak 110 ribu ton pada 7 Juni 2016.
"Selanjutnya atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan yaitu tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT yang bersangkutan (PT KTM) dengan surat persetujuan impor nomor 04 dan seterusnya pada 14 Juni 2016," ungkap Harli.
Harli bilang, surat persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Pasalnya, Kemenko Perekonomian yang nantinya menyetujui impor GKM untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.
Baca juga : Pemerintah Setop Impor Garam, Apa Yang Harus Dilakukan?
Selain itu, pemberian persetujuan impor pun tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
"Yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan impor. Tentu importasi tersebut dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah," kata mantan Kajati Papua Barat ini.
Akibat perbuatannya, Ali Sandjaja Boedidarmo disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya