BREAKING NEWS
 

Nggak Pakai Lama, Pencairan Klaim Santunan Jasa Raharja Dipastikan Tak Sampai 2 Hari

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 17 Januari 2020 12:36 WIB
Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) , Amos Sampetoding (Foto: Humas Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saat ini, PT Jasa Raharja (Persero)  berusia 59 tahun. BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial ini telah melalui pencapaian waktu yang cukup panjang, dalam melayani negeri.

Terutama, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam bentuk menyantuni korban kecelakaan angkutan penumpang umum, dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam memberikan bantuan, Jasa Raharja rak ingin sekadar memberikan bantuan yang bersifat material saja. Lebih dari itu, Jasa Raharja juga selalu berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, yang dirundung musibah kecelakaan.

Karena itu, dari tahun ke tahun, membenahi diri adalah bagian dari fokus utama Jasa Raharja. Pelayanan kepada masyarakat, diharapkan terus berkembang ke arah yang positif. Terlebih, di era digital seperti sekarang ini.

Baca juga : Soetta Siap Layani 21 Rute Penerbangan yang Dialihkan dari Halim

Terkait hal ini, Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding mengatakan, Jasa Raharja menjadikan kemajuan era digital sebagai bentuk peluang  untuk melakukan transformasi pelayanan berbasis digital. 

Transformasi yang dimaksud antara lain meliputi:

Adsense

1. Integrasi sistem dengan stakeholder

2. Kemudahan akses bagi masyarakat

Baca juga : Keliru, Perjalanan KRL Keberangkatan Bogor Di Hari Natal Hanya Sampai Manggarai

3. Penyelesaian santunan

4. Feedback kualitas pelayanan pengukuran kepuasan pelanggan melalui aplikasi kuisioner pelayanan online.

“Tahun 2020 ini menjadi momen bagi kami, untuk terus meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.  Terutama, melalui transformasi pelayanan berbasis digital," papar Amos.

"Kami optimis, rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan lebih cepat dari tahun 2019. Lebih cepat dari 1 hari 15 jam," sambungnya.

Baca juga : Iklan BNI Raih Penghargaan Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019

Sampai Desember 2019, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan  sebesar Rp 2,67 triliun. Angka ini naik 5,45 persen, dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang hanya Rp 2,53 triliun.

“Tidak menutup kemungkinan, kolaborasi dengan beberapa instansi BUMN dan pihak lainnya - dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk memberikan nilai tambah perusahaan ke masyarakat - menjadi salah satu alternatif pilihan. Khususnya, dalam memudahkan masyarakat, untuk memperoleh hak santunan," tutup Amos. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense