BREAKING NEWS
 

Stop Impor

Apindo: Jasa Titip Bikin Pengusaha Tekor Rp 51 Triliun

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 24 Januari 2020 06:42 WIB
Petugas Bea Cukai menyita impor China di Pelabuhan .

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha mengeluhkan banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia melalui e-commerce atau toko online. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mencatat, sepanjang 2019 ada sekitar 57,9 juta paket barang impor yang masuk ke Indonesia.

Jumlah tersebut, kata Hariyadi melonjak drastis dari tahun 2017 yang hanya 6,1 juta paket, dan 2018 19,5 juta paket."Dari 57,9 juta consignment notes (barang kiriman) itu, 45 jutanya atau sekitar 96,6 persen masuk dari Batam. Itu dan tujuannya e-commerce. Lonjakan impor ini sangat mengganggu perdagangan para pelaku usaha dalam negeri,” kata Hariyadi di Kantor Apindo, Jakarta, kemarin.

Bahkan, ia memprediksi pada tahun 2019 pelaku usaha dalam negeri kehilangan pendapatan hingga 3,75 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 51,15 triliun (kurs Rp 13.633).

Baca juga : Jasa Tirta II Jajaki Potensi PLTS Terapung

Hariyadi merinci, normalnya pertumbuhan barang kiriman impor ke Indonesia setiap tahunnya 5 persen. Yang artinya, jika peningkatannya normal di 2019, total barang impor yang masuk ke Indonesia hanya 8 juta paket.

Kemudian, dari 8 juta paket itu dikurangi dengan angka barang kiriman aktualnya pada tahun 2019 yakni 57,9 juta, atau dibulatkan menjadi 58 juta paket. Sehingga, ditemukan angka 50 juta paket yang merenggut pasar pelaku usaha dalam negeri.

Adsense

“Bila 50 juta paket itu dikalikan dengan besaran bea masuk barang kiriman impor sebelumnya yakni 75 dolar AS, maka pelaku usaha dalam negeri kehilangan 3,75 miliar dolar AS pada tahun 2019," terang Hariyadi.

Ia juga mengeluhkan, barang impor melalui jasa titip (jastip) yang dibawa perorangan seharusnya tak diperjual-belikan di Indonesia. Pasalnya, pelaku jastip ini menikmati fasilitas bebas bea masuk dari pemerintah untuk barang pemakaian pribadi.

Baca juga : Perum Jamkrindo Targetkan Volume Penjaminan 231,5 Triliun

Hariyadi juga menegaskan, aktivitas pemecahan barang atau splitting yang kerap kali dilakukan oleh pelaku jastip merupakan aksi pelanggaran norma perdagangan. Pasalnya, pelaku usaha dalam negeri ketika menjual barang impor pun harus patuh membayar bea masuk sehingga harganya akan lebih tinggi dibandingkan jastip.

"Kalau jastip ini kan personal use. Kalau memang trading ya trading saja, jangan masuk ke celah-celah yang tidak diperuntukkan. Jadi kalau jastip masuknya puluhan kontainer itu kan aneh," kata Hariyadi.

Oleh karena itu, pelaku usaha berharap, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan PMK 199/PMK.04/2019 mulai 30 Januari 2020, akan memberikan keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM.

Pasalnya, dalam PMK tersebut, pedagang yang mengimpor barang jualannya seharga 3 dolar AS atau sekitar Rp 45.000 wajib dikenakan bea masuk dan pajak sebesar 17,5 persen .

Baca juga : Singapore Airlines Turun Peringkat, Ini Maskapai Terbaik Tahun 2020

"Kami merasa harga barang impor yang terlalu murah tidak fair dalam kompetisi jual beli. Oleh karena itu kami mendukung penuh penerapan dari PMK 199 tahun 2019 akhir bulan ini," pungkasnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense