Sebelumnya
Melalui langkah ini, pihaknya berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening.
Menyoal ini, Chief Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menegaskan, pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas kepada nasabah.
“Pihak regulator dan perbankan perlu menjelaskan. Secara regulasi, langkah ini memiliki dasar hukum dan masuk dalam kewenangan PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional,” kata Josua kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Josua mengingatkan, pemblokiran tanpa pemberitahuan, dapat menimbulkan keresahan dan dianggap melanggar prinsip transparansi, yang menjadi landasan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Baca juga : Pemerintah Gaspol Belanja Dan Stimulus
“Makanya, bank wajib memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu kepada nasabah terkait status rekening mereka,” ingatnya.
Untuk itu, dia menyarankan, agar pihak perbankan memastikan proses verifikasi dan pemberitahuan kepada nasabah dilakukan secara optimal, sebelum pemblokiran rekening dormant dilakukan.
“Bank perlu proaktif menghubungi nasabah melalui berbagai saluran komunikasi, email, telepon, hingga SMS (Short Message Service) untuk melakukan verifikasi ulang data,” tuturnya.
Josua juga menekankan, agar proses pengkinian data dilakukan secara rutin dan sistematis, guna mencegah pemblokiran sepihak yang mengejutkan nasabah. Sosialisasi kebijakan ini, menurutnya, harus dilakukan secara luas dan jelas.
Baca juga : Armada Mobil Jenazah Gratis Ditambah Dong
“Pemblokiran dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan komunikasi yang memadai, maka berpotensi melanggar hak konsumen,” warning-nya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.
Menurut Ivan, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
“Sepanjang lima tahun terakhir, marak penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau bahkan disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” jelas Ivan di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Baca juga : Osimhen: Galatasaray Rumah Saya...
Diungkapkan Ivan, rekening dormant yang ditemukan antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.