BREAKING NEWS
 

PPATK Diminta Hati-hati Dan Gencar Sosialisasi

Pembekuan Rekening Bikin Resah Nasabah

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Jumat, 1 Agustus 2025 07:05 WIB
Gedung Pusat Pelaporan dan Ajalisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Foto: Ilustrasi/Dok. PPATK)

 Sebelumnya 
Melalui langkah ini, pihaknya berharap nasabah semakin me­nyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening.

Menyoal ini, Chief Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menegaskan, penting­nya transparansi dan komunikasi yang jelas kepada nasabah.

“Pihak regulator dan perbankan perlu menjelaskan. Secara regulasi, langkah ini memiliki dasar hukum dan masuk dalam kewenangan PPATK untuk men­jaga integritas sistem keuangan nasional,” kata Josua kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Josua mengingatkan, pem­blokiran tanpa pemberitahuan, dapat menimbulkan keresahan dan dianggap melanggar prin­sip transparansi, yang menjadi landasan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

Baca juga : Pemerintah Gaspol Belanja Dan Stimulus

“Makanya, bank wajib mem­berikan informasi yang jelas dan tepat waktu kepada nasabah terkait status rekening mereka,” ingatnya.

Untuk itu, dia menyarankan, agar pihak perbankan memastikan proses verifikasi dan pemberita­huan kepada nasabah dilakukan se­cara optimal, sebelum pemblokiran rekening dormant dilakukan.

“Bank perlu proaktif meng­hubungi nasabah melalui berbagai saluran komunikasi, email, tele­pon, hingga SMS (Short Message Service) untuk melakukan verifi­kasi ulang data,” tuturnya.

Josua juga menekankan, agar proses pengkinian data dilaku­kan secara rutin dan sistematis, guna mencegah pemblokiran sepihak yang mengejutkan na­sabah. Sosialisasi kebijakan ini, menurutnya, harus dilakukan secara luas dan jelas.

Baca juga : Armada Mobil Jenazah Gratis Ditambah Dong

“Pemblokiran dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan komu­nikasi yang memadai, maka berpotensi melanggar hak kon­sumen,” warning-nya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, ter­dapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

Menurut Ivan, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencu­cian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan pereko­nomian Indonesia secara umum.

“Sepanjang lima tahun terakhir, marak penggunaan rekening dor­mant yang tanpa diketahui atau bahkan disadari pemiliknya men­jadi target kejahatan,” jelas Ivan di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Baca juga : Osimhen: Galatasaray Rumah Saya...

Diungkapkan Ivan, rekening dormant yang ditemukan antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, peng­gunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense