RM.id Rakyat Merdeka - Didik Madiyono ditunjuk menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keputusan ini diharapkan bisa menciptakan transformasi baru dalam memberikan perlindungan simpanan nasabah.
Didik ditujukan jadi Plt Ketua DK LPS menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang diangkat menjadi Menteri Keuangan (Menkeu).
Jabatan baru Didik tersebut, terhitung efektif sejak 9 September 2025. Sebelumnya, Didik menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.
Menurut Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS memutuskan penunjukan Plt Ketua Dewan Komisioner merujuk pada ketentuan di Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2004 tentang LPS, dan UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dan, mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner.
Baca juga : Reshuffle Kabinet Peluang Perbaiki Tata Kelola Fiskal
“Hal ini untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang,” jelas Jimmy dalam keterangan resminya, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, Jimmy melanjutkan, RDK menunjuk Didik karena dia satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya.
Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025.
Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung, hingga nanti diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden Prabowo.
Baca juga : Halte Jaga Jakarta Jadi Alarm Dampak Amarah
Soal perubahan Dewan Komisioner LPS, Ekonom Achmad Nur Hidayat berharap, pimpinan LPS saat ini dapat menciptakan transformasi baru terhadap perlindungan simpanan nasabah.
“Bukan hanya melindungi simpanan nasabah saja, LPS harus responsif untuk mengantisipasi gagal bayar bank dan asuransi di tengah ketidakpastian global. Sampai seleksi pimpinan baru nantinya terpilih,” ujar Achmad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menegaskan, di tengah dunia yang semakin tidak pasti, LPS harus mampu membangun sistem early warning yang berbasis data real-time dan prediktif.
“Serta harus responsif terhadap potensi gagal bayar, baik dari perbankan maupun asuransi,” imbaunya.
Baca juga : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp 6,5 Miliar
Dia menekankan, strategi investasi dana penjaminan harus lebih progresif, terdiversifikasi, namun tetap konservatif dalam menjaga nilai dana yang dikelola.
Dengan total premi yang kini mulai dikumpulkan dari perusahaan bank dan asuransi, LPS harus membangun sistem monitoring risiko, mekanisme penilaian solvabilitas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.