RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut tambahan likuiditas Rp 200 triliun yang dikucurkan pemerintah ke lima bank milik negara (Himbara): Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI akan ditarik kembali setelah enam bulan.
Dari total tambahan likuiditas Rp 200 triliun, Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing mendapat jatah Rp 55 triliun. Sedangkan BTN dan BSI, masing-masing Rp 25 triliun dan Rp 10 triliun.
“Ini pernyataan banyak orang, apakah setelah enam bulan, akan ditarik kembali oleh pemerintah? Saya bisa hitung, biasanya uang pemerintah yang disimpan di bank sentral, jumlahnya di atas itu. Jadi, kalau Rp 200 triliun saja, tidak akan mengganggu saya,” papar Purbaya dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Purbaya, kucuran dana Rp 200 triliun tidak akan membuat pemerintah menarik duit dari perbankan, sekalipun dalam keadaan kepepet.
Baca juga : Menkeu Purbaya: Diguyur Rp 200 Triliun, Dirut Bank Himbara Pada Pusing
Dia bilang, Rp 200 triliun adalah angka yang cukup sustainable untuk ditempatkan di bank, ataupun untuk perputaran pembiayaan program pembangunan lainnya.
“Saya nggak perpanjang. Biarin seperti itu. Jadi, ini kan nggak ada term ya sebetulnya. Yang kemarin dia bilang enam bulan itu salah. Yang anak buah saya selalu nulis. Pada dasarnya, seperti itu aja," jelas Purbaya.
"Seperti saya naruh uang di bank, suka-suka saya sampai kapan. Muter di situ, supaya muter di perekonomian. Biar banknya mikir," imbuh alumnus Teknik Elektro ITB yang meraih gelar master dan doktor di Purdue University Amerika Serikat.
Apakah dana Rp 200 triliun itu nantinya akan ditambah? Ditanya begini, Purbaya mengaku akan melihat kondisi.
Baca juga : Pertamina Paparkan Roadmap 2025-2029, Targetkan Swasembada Energi Nasional
"Tambah? Nanti kita lihat kondisinya. Sekarang aja udah pusing, lu minta tambah. Lu ngomong ke dirut bank deh. Dia udah pusing. Aduh, dia kasih duit banyak nih," beber Purbaya.
"Tahu nggak Anda? Pada waktu saya menyalurkan Rp 200 triliun, banknya bilang apa? Mereka bilang, hanya sanggup menyerap Rp 7 triliun. Saya bilang enak aja. Kasih ke sana semua, biar mereka mikir. Jadi bukan saya lagi yang mikir, mereka yang mikir," imbuh mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Keuangan (LPS) ini.
Sekadar latar, dalam rilis yang dipublikasikan melalui situs resminya pada 12 September 2025, Kementerian Keuangan mengatakan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Baca juga : Wali Kota Bekasi Duduk Bareng Massa Aksi, Serap Aspirasi Di Tengah Jalan
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Sesuai kewenangannya, Menkeu selaku Bendahara Umum Negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat.
Menkeu menilai, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangannya. Serta mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.