Sebelumnya
Total anggaran paket ini Rp 16,23 triliun. Salah satu paket yang menarik, Pemerintah bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 buat pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan. Artinya, pekerja tak lagi kena potongan Rp 400 ribu–Rp 600 ribu, uangnya bisa dipakai belanja lagi.
Intinya, Pemerintah tidak mau uang sebesar itu hanya muter di sektor keuangan. Harapannya, kredit lancar, sektor riil makin greget, lapangan kerja tercipta. Ekonomi nasional benar-benar ngebut menuju target pertumbuhan 8 persen di 2029.
Analis Ekonomi dan Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen menyampaikan pandangannya yang optimistis tapi tetap realistis. Secara teori, kebijakan ini membuka ruang ekspansi kredit yang signifikan.
Baca juga : Duh, Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli Dan Kumuh
Hendra menyoroti, meski permintaan kredit di sektor riil saat ini masih lemah, kebijakan ini berpotensi memberikan dorongan. Dengan biaya dana sekitar 4 persen dan margin bank, suku bunga kredit minimal 6 persen.
“Angka ini mungkin sulit dijangkau oleh sektor yang membutuhkan investasi jangka panjang, seperti pertanian atau industri pengolahan, tetapi ada peluang besar di sektor lain,” kata Hendra saat dikontak Rakyat Merdeka, Jumat (19/9/2025).
Hendra melihat adanya peluang besar bagi sektor yang lebih siap menyerap kredit, seperti properti dan perdagangan. Dia percaya, penempatan dana ini bisa menjadi katalisator pertumbuhan di sektor-sektor tersebut.
Baca juga : KPK Masih Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
Untuk mencapai target pertumbuhan PDB sebesar 8 persen pada tahun 2029, Hendra menekankan bahwa kebijakan ini perlu didukung oleh langkahlangkah strategis lainnya.
Dia berpendapat, dana sebesar Rp 200 triliun dapat memberikan kontribusi besar. Namun hasilnya akan lebih optimal jika dibarengi dengan stimulus fiskal, moneter dan reformasi struktural.
Dari sisi regulasi, Hendra mengapresiasi langkah Pemerintah yang sudah memberikan dasar hukum melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 (KMK 276/2025). Dia menekankan pentingnya pengawasan yang kuat.
Baca juga : Manchester United Vs Chelsea, Duel Raksasa Buruk Rupa
Dia mengingatkan, meski KMK 276/2025 melarang penggunaan dana untuk SBN dan mewajibkan penyaluran ke sektor riil, risiko NPL tetap ada jika pengawasan tidak ketat. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.