BREAKING NEWS
 

Grab-OVO Luncurkan Riset Legitimate Interest, Diserahkan ke Komdigi

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 31 Oktober 2025 12:48 WIB
Penyerahan hasil Riset Legitimate Interest oleh Grab-OVO ke Komdigi. (Foto: Dok. Grab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangkaian acara GRACS IPSS 2025 (Governance, Risk, Assurance, and Cybersecurity Summit & Indonesia Privacy and Security Summit) yang digelar ISACA Indonesia Chapter dan didukung GrabOVO, Grab Indonesia bersama Veda Praxis meluncurkan laporan riset terbaru berjudul “Analisis Praktik dan Persepsi terhadap Legitimate Interest sebagai Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi di Indonesia”. Laporan tersebut diserahkan secara simbolis kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Riset ini merupakan kajian kolaboratif untuk menggali pemahaman dan persepsi para pemangku kepentingan lintas sektor terhadap penerapan Legitimate Interest (LI) sebagai salah satu dasar hukum pemrosesan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola data pribadi di Indonesia, riset ini menjadi agenda utama dalam GRACS IPSS 2025, acara tahunan terbesar yang mengusung tema “Trust by Design: Privacy, Security, and AI Governance for the Future”.

Sebagai perusahaan teknologi berbasis platform digital, Grab dan OVO berperan aktif menghadirkan perspektif praktis dari penerapan pelindungan data di sektor ekonomi digital. Keduanya menegaskan komitmen untuk selalu menempatkan keamanan dan privasi pengguna sebagai prioritas utama dalam setiap inovasi teknologi dan kebijakan operasional.

Mayoritas Organisasi Akui Pentingnya Legitimate Interest

Baca juga : Pertamina Luncurkan Aplikasi Mobile Layanan Informasi Publik

Melalui rangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan survei terhadap 51 perusahaan lintas sektor yang dilakukan Grab, OVO, dan Veda Praxis, ditemukan bahwa 61 persen organisasi mengakui pentingnya Legitimate Interest sebagai dasar hukum pemrosesan data pribadi. Namun, hanya 33 persen yang telah mendokumentasikannya secara formal.

Temuan ini menunjukkan penerapan LI di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pemahaman dan dokumentasi, serta belum memiliki pedoman (guideline) yang terstruktur.

Penelitian ini juga menyoroti tiga temuan utama:

  1. Variasi Pemahaman dan Dokumentasi LI – Banyak organisasi belum menerapkan LI secara konsisten, menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola.
  2. LI Fleksibel tapi Berisiko Tinggi – Tanpa panduan dan safeguard yang jelas, LI rentan disalahartikan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data.
  3. Rekomendasi Pembentukan Legitimate Interest Assessment (LIA) – Sebagai kerangka praktis agar LI digunakan secara akuntabel dan proporsional.

LIA Harus Terdokumentasi dan Objektif

Adsense

Dalam diskusi panel yang membahas Legitimate Interest, Prof. Sinta Dewi, akademisi dari Universitas Padjadjaran dan narasumber FGD riset tersebut, menegaskan pentingnya riset ini untuk memperkuat tata kelola data di Indonesia.

Baca juga : Linknet Luncurkan OneStream+, Perangkat Hiburan Premium

“Riset ini krusial karena penerapan Legitimate Interest bersifat tidak absolut dan berisiko tinggi, karena sangat kontekstual dan interpretatif. Salah satu kelemahan praktisnya adalah kurangnya dokumentasi LIA yang kuat,” ujar Prof. Sinta.

Ia merekomendasikan adopsi Three-Part Test (LIA) yang mencakup purpose test, necessity test, dan balancing test agar dasar hukum ini lebih transparan dan akuntabel. Dalam melakukan balancing test, organisasi harus netral dan objektif. "Praktiknya, penggunaan LI harus terdokumentasi dengan baik dalam Record of Processing Activities (RoPA) dan didukung safeguard teknis serta organisasional,” ucapnya.

Jejak Moral Perlindungan Data

CEO & Partner Veda Praxis, Syahraki Syahrir, yang juga menjadi anggota tim peneliti, menilai riset ini menjawab area paling abu-abu dalam pelindungan data pribadi. Kata dia, riset ini menjawab area paling abu-abu dalam pelindungan data pribadi.

"Kami menemukan kesenjangan: meski lebih dari 90 persen organisasi mengakui pentingnya Legitimate Interest, baru 33,3 persen responden yang menerapkan Legitimate Interest Assessment (LIA) secara resmi,” ungkap Syahraki.

Baca juga : Braze Luncurkan Data Center di Indonesia, Pertegas Komitmen Ekspansi di APAC

Dia menambahkan, LIA adalah jejak moral untuk membuktikan bahwa pelindungan data benar dijalankan, bukan sekadar diklaim. "Kami mendorong call to action implementasi Three-Part Test — purpose test, necessity test, dan balancing test — serta mengintegrasikannya dalam siklus tata kelola data, karena LIA bukan sekadar formulir,” tambahnya.

Bisa Diakses Publik

Laporan lengkap “Analisis Praktik dan Persepsi terhadap Legitimate Interest sebagai Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi di Indonesia” kini dapat diunduh publik di https://s.id/LaporanRiset_LegitimateInterest

Publikasi ini diharapkan menjadi referensi bagi praktisi tata kelola data, regulator, akademisi, dan pelaku industri dalam memahami penerapan Legitimate Interest secara tepat dan seimbang, serta mendorong praktik tata kelola data yang lebih bertanggung jawab di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense