BREAKING NEWS
 

Patuhi Aturan Pemerintah

Shopee Dan Lazada Tutup Celah Penjual Baju Bekas

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Senin, 10 November 2025 06:35 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Instagram/maman.abdurrahman.st)

 Sebelumnya 
Ketua Umum Asosiasi ECommerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah. 

“Kebijakan ini penting untuk memperkuat ekosistem perdagangan daring yang sehat dan mendukung pertumbuhan industri fashion lokal,” katanya. 

Terpisah, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, gelombang impor pakaian bekas ilegal bukan cuma soal pelanggaran di atas kertas, tapi ancaman eksistensi bagi industri tekstil dalam negeri. 

“Kami mendukung langkah Pemerintah yang berkomitmen memerangi bisnis pakaian bekas impor yang terus menjamur,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Minggu (9/11/2025). 

Baca juga : RI-Rusia Perkuat Daya Saing Industri Maritim

Dia menegaskan, impor pakaian bekas telah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/2022. 

Namun pada 2024, impor baju bekas kembali meningkat, dan per Januari-Agustus 2025 menembus transaksi 1,5 juta dolar AS atau setara Rp 25,05 miliar. 

“Dampak ekonomi yang ditimbulkan sangatlah serius dan berdampak langsung bagi UMKM di industri tekstil ini,” katanya. Bahkan dia membeberkan, harga per satuan pakaian bekas impor dari China misalkan hanya Rp 1.700-Rp 2.000 per potong. 

Dengan memperhitungkan biaya lain-lain sebesar Rp 2.000, maka HPP (Harga Pokok Penjualan)-nya maksimal Rp 4 ribu per potong. Dengan dijual seharga Rp 15 ribu per potong, maka seller sudah bisa meraih untung. 

Baca juga : Didukung Anggota DPRD DKI, Pemprov Biayai Korban Ledakan Di SMAN 72

“Kondisi itu berbanding terbalik dengan tingginya biaya produksi pakaian di dalam negeri, yang kini mencapai Rp 98 ribu per potong,” ungkapnya. 

Harga yang terlampau jauh ini menjadi jurang ketimpangan yang tak bisa disaingi oleh produk tekstil lokal. 

Dia juga meminta Pemerintah sebagai regulator untuk terus menutup celah di pintupintu masuk utama. Seperti pelabuhan, yang dimanfaatkan untuk menerobos aturan. 

Hubungkan Pedagang Dengan Brand Lokal 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju bekas impor atau thrifting ilegal di platform e-commerce, dengan tetap memastikan keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri. 

Baca juga : Bupati Ponorogo Tersangka Tiga Klaster Kasus Korupsi

“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” tegas Maman di Jakarta, Jumat (7/11/2025). 

Larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan. 

Pemerintah juga menyiapkan dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal, melalui kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi, sehingga harga jual tetap terjangkau. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense