BREAKING NEWS
 

Dukung Pemulihan Ekonomi Sumatera

Perbankan Beri Relaksasi Kredit Ke Korban Bencana

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Senin, 15 Desember 2025 06:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (Foto: M Qori Haliana/RM)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut OJK juga menginstruksikan kepada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap darurat bencana. 

Langkah-langkah yang diminta meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan jika diperlukan, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada masyarakat dan nasabah. 

“OJK meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” katanya. 

Baca juga : Stok Berlimpah Jelang Nataru, Masyarakat Nggak Usah Beli Pangan Berlebihan

OJK, sambung Mahendra, turut memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan bagi lembaga jasa keuangan yang terdampak bencana. 

Perpanjangan waktu diberikan selama 10 hari kerja, agar lembaga dapat menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu. 

Adsense

Sebagai contoh, untuk laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode data November 2025, batas waktu penyampaian laporan yang semula 12 Desember 2025 diundur menjadi 30 Desember 2025. 

Baca juga : AS Roma Vs Como, Menantang Dominasi Elite

Menanggapi ini, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, perseroan saat ini tengah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap debitur yang berpotensi terdampak bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar. 

“Upaya ini untuk menentukan langkah mitigasi risiko yang paling sesuai dengan ketentuan regulator,” kata Adhika kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Adhika menyampaikan, seiring proses tersebut, Bank Mandiri juga terus menjaga koordinasi dengan OJK, serta berbagai instansi terkait. 

Baca juga : Presiden Disambut Peluk dan Tangisan Korban Bencana

Termasuk Pemerintah Daerah dan lembaga penanggulangan bencana, agar setiap opsi relaksasi dapat diarahkan secara hati-hati, dan tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). 

“Bank Mandiri siap mendukung kebijakan relaksasi yang digagas Pemerintah, sebagai bentuk respons cepat dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak,” tegasnya. 

Kemudian, tindak lanjut terhadap arahan tersebut akan dilakukan melalui verifikasi internal yang komprehensif, agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense