RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memikul tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana ibadah haji. Dengan masa tunggu yang mencapai puluhan tahun, dana setoran awal jamaah kini telah menjelma menjadi dana publik keagamaan berskala raksasa yang menuntut pengelolaan profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Hal tersebut diungkapkan oleh eks Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Achmad Iskandar Zulkarnain dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Kampus Sekolah Bisnis IPB, Bogor, pada Rabu (17/12/2025).
Dipimpin oleh Dr Zenal Asikin, sidang dihadiri para penguji yakni Prof Gunawan Sumodiningrat, Dr Halim Alamsyah, Dr Popong Nurhayat, dan Prof M. Nuh. Adapun para promotor Prof Noer Azam Achsani, Dr Mulya E. Siregar, dan Prof Irfan Syauqi Beik. Hadir pula beberapa rektor, akademisi, pebisnis, praktisi keuangan syariah.
Adapun Iskandar mengusung disertasi yang berjudul 'Rancang Bangun Pengelolaan Keuangan Haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji'. Dia menilai, pengelolaan Dana Haji saat ini masih terlalu konservatif dan perlu diperkuat dengan strategi diversifikasi investasi yang terukur.
"Per akhir 2023, dana kelolaan BPKH sudah menembus Rp 166 triliun. Namun, sekitar 90 persen masih ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ini memang aman, tapi dalam jangka panjang berpotensi membatasi optimalisasi nilai manfaat," ungkap Iskandar.
Menurut dia, panjangnya masa tunggu haji yang di beberapa daerah bisa mencapai 47 tahun, membuat dana setoran awal jamaah harus dipandang sebagai amanah publik lintas generasi. Hingga akhir 2023, tercatat lebih dari lima juta calon jamaah haji telah terdaftar.
Baca juga : Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 T Per Tahun, Kejagung Tunggu Laporan
"Dana ini bukan sekadar dana parkir. Ia harus dikelola secara optimal, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, karena menyangkut keadilan antar-generasi," ucap tokoh kunci kembalinya Bank Muamalat ke Tanah Air ini.
Iskandar menjelaskan, pembentukan BPKH melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 merupakan langkah strategis negara untuk memastikan dana umat dikelola secara mandiri dan profesional. Namun, tantangan ke depan menuntut BPKH untuk tidak hanya fokus pada keamanan, tetapi juga pada keberlanjutan nilai manfaat.
Dibandingkan dengan Lembaga Tabung Haji Malaysia dan pengelola dana publik lainnya, Iskandar menilai BPKH masih memiliki ruang besar untuk memperkuat diversifikasi investasi, tata kelola risiko, serta harmonisasi kelembagaan dalam ekosistem penyelenggaraan haji.
"Pengelolaan yang terlalu konservatif tanpa kerangka controllable risk justru bisa menghambat pertumbuhan nilai manfaat Dana Haji di masa depan," tukasnya.
Dalam kajian akademiknya, Iskandar menekankan pentingnya diversifikasi portofolio investasi syariah secara bertahap, baik pada instrumen keuangan syariah maupun sektor riil halal yang produktif. Diversifikasi ini, kata dia, tetap harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah.
Selain itu, pembentukan Dana Cadangan Strategis dinilai krusial untuk menjaga stabilitas pembiayaan haji di tengah volatilitas ekonomi global dan dinamika kebijakan Pemerintah.
Baca juga : Deretan Artis Dilantik Jadi Anggota DPR Dan DPD, Ada Penyanyi Hingga Komedian
"Dana cadangan ini penting agar biaya penyelenggaraan ibadah haji tetap berkelanjutan, tanpa membebani jamaah di masa depan," jelas Iskandar.
Wakil Sekretaris Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI) itu juga menekankan perlunya penguatan tata kelola dan koordinasi antara BPKH, regulator, serta mitra strategis agar seluruh kebijakan berjalan konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Iskandar, pengelolaan Dana Haji tidak boleh dipandang semata sebagai aktivitas teknis keuangan.
"Ini adalah amanah publik yang sarat nilai moral, tanggung jawab antar-generasi, dan kepatuhan syariah. BPKH harus tampil sebagai lembaga pengelola dana umat yang visioner dan terpercaya," tandasnya.
Gayung bersambut, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB-UGM) Prof Gunawan Sumodiningrat menilai disertasi ini sangat komprehensif. Singkat, padat, jelas, dan bersifat operasional.
Karya ini, menurutnya bisa menjadi pedoman penyempurnaan kelembagaan BPKH. Memberikan landasan akademik praktis dari tataran konsep ke implementasi.
Baca juga : 21 Pengurus Provinsi dan 25 Anggota Luar Biasa Hadiri Munaslub Kadin Hari Ini
"Menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang sesuai cita-cita berbangsa bernegara kemaslahatan masyarakat adil sejahtera. Transparan, adil, dan bermanfaat," tandas Eks Deputi Kepala Bappenas itu.
Sekadar informasi. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan kuota haji Indonesia 2026 sebanyak 221 ribu jemaah. Adapun masa tunggu haji reguler di seluruh provinsi kini diseragamkan menjadi 26 tahun. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sistem baru ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.