Dark/Light Mode

Mantan Anggota BPK III Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Mei 2024 13:43 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun," ucap jaksa membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, pemilik klub sepakbola Madura United itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Jaksa Kejagung menyatakan, Achsanul Qosasi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi.

Baca juga : Numpang Kencing Di Hotel Habiskan Biaya Rp 3 Juta

Jaksa menganggap, perbuatan Achsanul terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa juga membeberkan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan.

Yang memberatkan, perbuatan Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Achsanul telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Baca juga : Tambang Emas Ilegal Di Ketapang Digagalkan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara hal yang meringankan, Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya.

"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2.640 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp 40 miliar. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," lanjut jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa Kejagung juga menuntut Sadikin Rusli selaku rekan Achsanul dalam penerimaan uang senilai Rp 40 miliar itu dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif.

Pemberian uang karena ada temuan AKN III BPK pada BAKTI terkait pembangunan menara pemancar 4G.

Baca juga : Mantan Ketua MK: Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD Sumbar

Jaksa menuntut Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian, pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Menurut jaksa, terdakwa Sadikin Rusli terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 KUH Pidana. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.