Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Pajak, Eks Petinggi Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 4 Januari 2023 12:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan petinggi Bank Panin Veronika Lindawati dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Veronika, dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Baca juga : Eks Petinggi Musim Mas Tolak Tuntutan Jaksa
Jaksa menilai Veronika bersalah menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Suap diberikan agar para mantan pejabat Pajak memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.
Hal yang memberatkan, perbuatan Veronika dinilai bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara yang meringankan, Veronika disebut mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan, dan menghargai persidangan.
Baca juga : Pakar Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa
Sebelumya, Veronika Lindawati didakwa menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5,8 miliar.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar 500 ribu dolar Singapura," ujar jaksa membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Jaksa menyebut, Veronika menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Baca juga : Kuasa Hukum Nilai Jaksa Abaikan Kesaksian
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya