RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memburu pengemplang pajak. Selain di perusahaan baja, DJP juga menyasar sektor bahan bangunan lain, seperti perusahaan hebel.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya menduga terdapat sekitar 40 perusahaan baja yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, DJP juga menemukan indikasi serupa pada sektor industri bahan konstruksi lainnya.
“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan laporkan kalau sudah memang matang,” kata Bimo saat inspeksi mendadak bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026) lalu.
Baca juga : Inter Milan Bantai Sassuolo, Juventus Gagalkan Kemenangan Lazio
Menurut Bimo, praktik tidak sehat tersebut umumnya terjadi pada sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai atau cash basis, sehingga rawan tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke negara. “Saya tidak bisa mengatakan sebagian besar, tetapi memang ada beberapa yang terindikasi. Pada masa booming konstruksi, bahan-bahan konstruksi yang berbasis cash itu ada yang tidak membayar PPN ke negara,” ujarnya.
Khusus untuk 40 perusahaan baja, DJP menaksir potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak mencapai sekitar Rp 4 triliun per tahun. Selain merugikan penerimaan negara, praktik tersebut dinilai mengganggu stabilitas industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang,” kata Bimo.
Baca juga : Relawan Gatotkaca Gelar Silaturahmi dan Pelatihan Hidroponik Jelang Ramadan
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan antara lain dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama dengan melaporkan penjualan tanpa memungut PPN.
DJP juga menemukan dugaan modus lain untuk menyembunyikan omzet, seperti memanfaatkan rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan guna menampung aliran dana penjualan agar tidak tercatat sebagai omzet perusahaan.
“Ada dugaan modus yang sama dilakukan pada periode hampir bersamaan, yakni sekitar 2015 sampai 2019 sebelum pandemi COVID-19, ketika sektor konstruksi sedang mengalami pertumbuhan tinggi,” ujarnya.
Baca juga : Sukseskan Program MBG, JICA Berbagi Pengalaman School Meal Jepang
Meski demikian, Bimo menegaskan seluruh proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pengumpulan bukti dinilai cukup kuat.
“Kita lihat nanti, saya tidak bisa berspekulasi. Tetapi akan kita naikkan ke penyidikan jika memang bukti-buktinya kuat. Kami juga bekerja sama dengan otoritas lain, termasuk PPATK, untuk menelusuri arus uang dalam proses ini,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.