Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Buru Pemodal dan Pendukung Penambang Ilegal
Senin, 2 Februari 2026 08:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah tak lagi sekadar mengejar penambang kelas teri. Kini, pemodal dan pihak-pihak yang membekingi tambang ilegal resmi diburu. Negara memastikan, siapa pun di balik praktik penggarongan kekayaan alam akan disikat, tanpa pandang bulu.
Komitmen itu ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menegaskan, fokus penindakan diarahkan kepada aktor utama tambang ilegal, yakni pemodal dan pihak pendukung yang selama ini beroperasi di balik layar.
“Target kita pemodal dan yang mendukung. Penegakan hukum tetap berjalan meski oknum yang dimaksud memiliki jabatan tertentu,” tegas Jeffri dalam podcast di kanal YouTube Kementerian ESDM, dikutip Minggu (1/2/2026).
Jeffri menilai, penindakan tambang ilegal selama ini kerap tidak adil. Pelaku lapangan ditindak, sementara pihak yang menikmati keuntungan terbesar justru lolos dari jerat hukum.
“Tidak adil kalau hanya rakyat kecil yang ditindak. Ikan paus dong yang kita kejar. Mana ada orang mancing teri? Yang kita pancing ikan besar,” ujarnya.
Jeffri mengakui, pemberantasan tambang ilegal menghadapi tantangan besar. Banyak lokasi tambang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau. Saat aparat turun ke lapangan, pelaku sering kali sudah lebih dulu kabur.
“Ada banyak tambang ilegal di daerah yang tidak bisa kita jangkau. Begitu kita datang, orangnya seperti bayangan,” katanya.
Baca juga : Buntut IHSG Anjlok, Polri dan Kejagung Turun Tangan
Meski pelaku kerap lolos, hasil tambang ilegal tetap bisa disita. Kementerian ESDM mencatat, berbagai komoditas seperti bauksit, batu bara, hingga nikel hasil tambang ilegal telah diamankan dan dikembalikan ke negara.
“Semua hasil tambang ilegal kita sita. Bauksit, batu bara, nikel. Negara tidak boleh terus dirugikan,” tegas Jeffri.
Upaya penindakan ini juga diperkuat lewat penelusuran aliran dana. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah.
Koordinasi itu menindaklanjuti temuan perputaran dana PETI yang nilainya tembus Rp 992 triliun.
“Ini sedang kami konfirmasi dengan PPATK. Hak negara harus dikembalikan,” tegas Yuliot.
Ia menjelaskan, penelusuran transaksi keuangan membutuhkan analisis mendalam. Sebab, aliran dana PETI melibatkan banyak lapisan dan pihak perantara. “Ada layer pertama, kedua, bahkan menggunakan pihak lain,” jelasnya.
PPATK sendiri mencatat terdapat 27 hasil analisis dan dua informasi terkait sektor pertambangan, dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Fokus utama adalah dugaan PETI yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga wilayah lainnya.
Baca juga : Indonesia Sukses Bring Barrels Home
Selain merusak lingkungan, emas ilegal hasil PETI juga terindikasi mengalir ke pasar luar negeri. Dalam periode 2023–2025, PPATK mencatat nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp 992 triliun.
Langkah tegas pemerintah terkait penambangan ilegal ini mendapat dukungan DPR. Anggota Komisi XII DPR Syafruddin menilai, penindakan harus menyasar aktor besar yang selama ini kebal hukum. "Selama ini penambang ilegal seperti tidak takut hukum. Batu bara diangkut lewat jalan umum, merusak lingkungan, merugikan warga,” ujarnya.
Ia meminta para pelaku dijerat dengan pasal kerusakan lingkungan agar memberi efek jera. “Jangan tebang pilih,” tegasnya.
Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi IV DPR Rina Sa’adah. Menurutnya, sanksi pidana harus dibarengi sanksi ekonomi dan kewajiban pemulihan ekologis.
“Tambang ilegal bukan hanya merusak, tapi juga merampas hak negara dan meninggalkan beban jangka panjang. Negara tidak boleh kalah,” tegas Rina.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga menyoroti temuan aktivitas PETI di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Ia mendorong aparat menindak bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan jaringan pendana.
“Kalau ada oknum yang membekingi, baik dari dalam maupun luar negeri, harus ditindak tegas,” dorongnya.
Baca juga : PSI Akan Jadi Partai Besar, Jokowi Siap Mati-matian Turun Sampai Kecamatan
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Watch Ferdy Hasiman mengapresiasi ketegasan pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penertiban tambang ilegal berdampak langsung pada pasar dan tata kelola sektor tambang.
“Baru sekarang ada ketegasan. Ketika tambang ilegal ditertibkan, pasokan turun dan harga bergerak alami,” kata Ferdy.
Presiden Prabowo sendiri telah menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal dalam pidatonya di World Economic Forum (WEF) 2026. Pemerintah, kata Prabowo, telah menutup sekitar 1.000 tambang ilegal, meski jumlah serupa masih terdeteksi.
Selain itu, pemerintah juga menyita sekitar 4 juta hektare lahan perkebunan dan tambang ilegal serta mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan ketentuan lingkungan. “Satu-satunya jalan adalah keberanian menegakkan hukum. Tidak boleh ada kompromi dan tidak boleh mundur,” tegas Prabowo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya