RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) alias perjanjian dagang resiprokal, Kamis (19/2/2026) lalu. Namun, sehari setelahnya, Mahkamah Agung (MA) AS menganulir kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Merespons putusan tersebut, Trump menetapkan kembali kebijakan tarif global sebesar 15 persen. Meski demikian, Indonesia bisa tetap memperoleh keuntungan dari perjanjian dagang yang telah disepakati.
Dosen Perdagangan Internasional Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan bahwa kesepakatan ART memberikan pengecualian tarif bagi 1.819 produk Indonesia. Di antaranya adalah minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah, komponen elektrobok dan semikonduktor, hingga produk tekstil.
Baca juga : Pramono: Taman Semanggi Bakal Targetkan Ikon Baru Jakarta
Setelah Trump memberlakukan tarif global 15 persen, komoditas-komoditas utama ekspor Indonesia itu bakal tetap mendapat tarif 0 persen. Hal ini memberikan keunggulan bagi produk-produk Indonesia di pasar AS karena produk dari negara lain terkena tarif 15 persen.
"Menariknya, setelah pemberlakuan Section 122 yang menetapkan tarif global 15 persen, 1.819 lini produk Indonesia tetap berada pada posisi 0 persen. Ini berarti tarif diferensial terhadap sejumlah negara lain tetap terbuka," ujar Fithra, dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Dengan kata lain, lanjut dia, meskipun terjadi penyesuaian kebijakan di tingkat global, ruang untuk keunggulan relatif Indonesia tidak sepenuhnya tertutup. "Selama terdapat perbedaan tarif antarnegara, potensi trade diversion dan investment diversion masih dapat bekerja," terangnya.
Baca juga : Ekonom UI: Program MBG Dongkrak Pertanian dan Perkuat Pemberdayaan Perempuan
Ia menambahkan, perbedaan tarif tersebut berpotensi mendorong industri-industri di negara lain untuk relokasi ke Indonesia. "Selama tarif diferensial antara Indonesia dan kompetitor utama tetap terjaga, baik melalui instrumen sementara maupun permanen, maka pengalihan perdagangan dan relokasi rantai pasok akan terus menjadi kemungkinan yang rasional," jelas Fithra.
Selain menjaga daya saing produk Indonesia di pasar ekspor, menurut Fithra, perjanjian dagang dengan AS juga menjaga kelangsungan hidup jutaan pekerja di sektor industri padat karya.
"Tarif membuka ruang kompetitif. Investasi mengisi ruang itu dengan mesin, tenaga kerja, dan teknologi. Ekspor meningkat, lapangan kerja tercipta, PDB tumbuh, inflasi tetap terkendali," ucapnya.
Baca juga : 22 Pertanyaan Umum soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS dan Jawabannya
Saat ini, perjanjian dagang yang disepakati Indonesia dan AS masih diproses lebih lanjut di masing-masing negara. Indonesia dan AS memiliki masa konsultasi selama 60 hari untuk berkoordinasi dengan institusi terkait di dalam negeri masing-masing.
Bila proses tersebut berjalan lancar, Fithra optimistis ART dapat mendorong perekonomian Indonesia. "Indonesia sedang menulis bab barunya dengan langkah yang tenang, terukur, dan berpijak pada kalkulasi yang rasional," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.