BREAKING NEWS
 

Ekonom Dukung Bea Cukai Lanjutkan Segel Toko Perhiasan Impor Ilegal

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 25 Februari 2026 15:44 WIB
Foto: Antara

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah ekonom meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melanjutkan langkah penyegelan terhadap toko perhiasan impor yang diduga melakukan pelanggaran administrasi dan kepabeanan, guna mencegah kebocoran penerimaan negara.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menilai penyegelan merupakan bagian dari upaya pengetatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang disinyalir melanggar prosedur impor, termasuk dugaan under-invoicing dan tidak membayar kewajiban bea masuk.

“Terkait emas impor ini, ada indikasi proses administrasi yang dilanggar. Barang masuk seharusnya dikenakan bea dan cukai. Jika tidak dibayar atau tidak dilaporkan, itu termasuk maladministrasi,” ujar Telisa, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Di tengah kebutuhan peningkatan pendapatan APBN, praktik impor ilegal dan penghindaran pajak harus diberantas.

Baca juga : Pramono Bakal Benahi Kesemrawutan Pasar Palmerah

Namun demikian, Telisa mengingatkan agar pemerintah tetap mengedepankan sosialisasi dan tahapan peringatan sebelum tindakan penyegelan dilakukan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim usaha.

“Harus ada peringatan bertahap agar tidak menimbulkan ketakutan berusaha. Kita tetap membutuhkan investasi dan peran pengusaha,” katanya.

Adsense

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad. Ia menilai investigasi dan penyegelan yang dilakukan aparat Bea Cukai tentu memiliki dasar informasi awal.

“Jika pelaku usaha merasa tidak melakukan pelanggaran, mereka dapat menempuh jalur hukum. Namun jika terbukti ada under-invoicing, penyelundupan, atau penghindaran bea masuk, negara berhak menegakkan hukum,” ujarnya.

Baca juga : Pengusaha Dukung Bea Cukai Segel Toko Emas Langgar Impor, Lindungi UMKM

Tauhid menambahkan, langkah tersebut dapat menjadi shock therapy sekaligus momentum untuk membersihkan praktik kolusi antara oknum aparat dan pelaku usaha apabila ditemukan dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, Yusuf Rendi dari Center of Reform on Economics (CORE) menilai praktik impor ilegal pada komoditas bernilai tinggi seperti perhiasan berdampak langsung pada penerimaan negara, mulai dari Bea Masuk, PPN Impor hingga PPh Pasal 22.

“Jika perhiasan impor dijual terbuka namun tidak memenuhi kewajiban pabean, itu pelanggaran serius. Selain merugikan fiskal, juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” katanya.

Menurut dia, pembiaran terhadap praktik tersebut berpotensi merusak disiplin fiskal, mengganggu kualitas data perdagangan, hingga membuka celah shadow economy dan pencucian uang.

Baca juga : Prabowo Minta Kampus Hingga Pemda Majukan Teknologi Pengolahan Sampah

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyegelan di Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap gerai Tiffany & Co. di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense