BREAKING NEWS
 

BPJS Ketenagakerjaan Beri Potongan 50% bagi Pekerja Informal

Reporter : NANA MAULANA
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 8 April 2026 19:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengajak para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini berlaku hingga Desember 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol Multanti menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan siap mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya pekerja sektor informal di wilayah Jakarta Barat. 

Multanti menegaskan, program keringanan iuran ini menjadi peluang besar bagi pekerja BPU untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial dengan biaya yang sangat terjangkau.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp391 Juta ke Ahli Waris PHL Jaksel

"Kami mendukung penuh kebijakan ini dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan dengan iuran yang ringan, namun manfaatnya sangat besar," kata Multanti, di Jakarta, Rabu (8/4/2026). 

Ia juga mengajak seluruh pekerja informal di Jakarta Barat agar memanfaatkan program tersebut. 

Adsense

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyatakan, program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat SDM dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Baca juga : Tinjau Griya Pekerja Batam, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serap Aspirasi Penghuni

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Inilah bukti negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan," kata Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif.

Baca juga : Perkuat Layanan, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Dilengkapi Antrean Online

Pekerja cukup membayar Rp 8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp 75.600.

Agung memastikan, tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal Rp 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal Rp 174 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense