RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga pada industri pinjaman daring (pindar) dilakukan mengikuti arahan regulator, bukan merupakan praktik kartel sebagaimana dituduhkan dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, kebijakan batas bunga atau manfaat ekonomi justru dirancang untuk melindungi konsumen sekaligus membedakan layanan pindar legal dengan praktik pinjaman online ilegal.
“Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat atau kartel bunga. Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Entjik dalam talkshow Infobank Digital, Selasa (14/4/2026).
Menurut Entjik, batas maksimum bunga yang diterapkan selama ini merujuk pada kebijakan regulator, termasuk melalui Surat Edaran OJK yang mengatur batas manfaat ekonomi bagi penyelenggara fintech lending. Karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai praktik kartel.
Untuk diketahui, sebelumnya KPPU menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pindar.
Baca juga : AFPI Bantah Kartel Bunga Pinjol, Tegaskan Ikuti Arahan OJK
Menurut dia, putusan tersebut tidak mempertimbangkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai acuan industri.
Ia mengingatkan, putusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri fintech nasional, termasuk menurunnya kepercayaan investor. Bahkan, terdapat kekhawatiran sejumlah investor akan mengalihkan investasinya ke negara lain.
“Keputusan ini bisa merusak industri dan mendorong investor keluar. Ada kekhawatiran investasi berpindah ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam akibat persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya.
AFPI menegaskan, industri pindar selama ini berupaya membangun ekosistem keuangan digital yang sehat, inklusif, dan sesuai dengan koridor regulasi. Oleh karena itu, diperlukan keselarasan kebijakan antarotoritas agar tidak menimbulkan kebingungan di pasar.
Sebagai tindak lanjut, pelaku industri pindar sepakat mengajukan banding atas putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya. “Kami melihat terlalu banyak hal yang janggal dalam keputusan ini. Karena itu, pelaku industri sepakat untuk mengajukan banding,” tegas Entjik.
Baca juga : Sikapi Dampak Konflik Timur Tengah, PAN Ikut Arahan Presiden Prabowo
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai, polemik di industri pindar merupakan hal yang lazim terjadi akibat kekosongan regulasi pada fase awal perkembangan industri baru.
Ia menekankan, pentingnya penguatan legislasi agar pengawasan persaingan usaha dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan efisiensi ekonomi. Saat ini, Komisi VI DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Sering kali hal seperti ini terjadi karena kekosongan regulasi. Revisi undang-undang bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan level playing field yang setara,” ujar Adisatrya.
Ia juga menyoroti tantangan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, hingga sistem karier pegawai yang belum optimal. “Kita ingin KPPU menjadi lembaga yang kuat, tetapi bukan untuk mempersulit dunia usaha,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengingatkan, larangan pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi mempersempit inklusi keuangan, terutama di wilayah perdesaan.
Baca juga : 95 Ibu PKK RW 03 Utan Kayu Utara Ikuti Khotmil Quran, Hidupkan Ramadan
“Jika pengaturan bunga dilarang, hal itu justru dapat mempersempit akses keuangan masyarakat, khususnya di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital agar tidak mengganggu keseimbangan antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). “Manfaat pindar cukup signifikan dalam meningkatkan ketahanan keuangan dan ekosistem ekonomi di daerah,” kata Nailul.
Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menilai Undang-Undang terkait KPPU perlu diamandemen, khususnya terkait kewenangan lembaga tersebut.
“KPPU tidak seharusnya memiliki kewenangan sekaligus untuk menuntut, memutus, dan menjatuhkan denda dalam satu lembaga,” ujar Eko.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.