BREAKING NEWS
 

Antara Cuan dan Tipuan: Fenomena Gharar di Tengah Demam Investasi Digital

Writer : Firman Jofani
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 1 Juni 2026 17:09 WIB
Firman Jofani (Foto: Dok. Pribadi)

Indonesia sedang mengalami ledakan investasi digital. Hanya dengan sentuhan jari, masyarakat kini dapat membeli saham, reksa dana, aset kripto, hingga berpartisipasi dalam berbagai skema pembiayaan berbasis teknologi. Digitalisasi sektor keuangan telah membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai instrumen investasi yang sebelumnya hanya dinikmati kelompok tertentu. Fenomena ini tentu patut diapresiasi karena mampu mendorong inklusi keuangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi produktif.

Namun, di balik euforia tersebut, tersimpan persoalan yang tidak kalah besar. Ketika masyarakat berlomba mencari cuan, tidak sedikit pihak yang memanfaatkan situasi untuk menawarkan keuntungan yang menggiurkan tanpa transparansi yang memadai. Di sinilah fenomena gharar menemukan relevansinya dalam konteks ekonomi digital modern.

Dalam literatur ekonomi Islam, gharar merujuk pada kondisi ketidakjelasan, ketidakpastian, atau informasi yang tidak lengkap dalam suatu transaksi sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Larangan terhadap gharar bertujuan menciptakan keadilan dan mencegah praktik-praktik yang mengandung unsur penipuan maupun manipulasi informasi. Meskipun konsep ini telah dikenal sejak berabad-abad lalu, substansinya justru semakin relevan di era digital yang ditandai oleh kompleksitas produk keuangan dan asimetri informasi yang semakin tinggi.

Kasus yang tengah menjadi sorotan publik terkait PT D** memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana gharar dapat muncul dalam wajah baru yang lebih modern dan lebih sulit dikenali masyarakat. Perusahaan yang bergerak dalam layanan pembiayaan berbasis syariah tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan, penggelapan dana, dan penggunaan proyek properti fiktif yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 2,4 triliun bagi sekitar 15.000 nasabah.

Kasus ini menyita perhatian bukan hanya karena besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan, tetapi juga karena penggunaan label syariah sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan publik. Melalui platform peer to peer (P2P) lending, masyarakat ditawari kesempatan berpartisipasi dalam pembiayaan proyek properti dengan skema bagi hasil yang disebut-sebut dapat mencapai 23 persen. Bagi sebagian investor, angka tersebut terlihat sangat menarik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu memberikan alternatif investasi dengan tingkat pengembalian tinggi.

Baca juga : Askrindo Syariah Salurkan Hewan Kurban ke Sejumlah Daerah di Indonesia

Persoalannya, keuntungan yang besar sering kali membuat pertanyaan-pertanyaan mendasar menjadi terabaikan. Apakah proyek yang ditawarkan benar-benar ada? Bagaimana kondisi proyek tersebut? Seberapa besar risiko yang mungkin timbul? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana investor? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini sering kali tenggelam oleh narasi keuntungan yang menjanjikan.

Dugaan bahwa sebagian besar proyek yang ditawarkan ternyata fiktif menunjukkan adanya ketidakjelasan informasi yang sangat mendasar. Dalam perspektif ekonomi Islam, kondisi seperti ini merupakan bentuk gharar yang serius karena objek transaksi yang menjadi dasar investasi tidak dapat diverifikasi secara jelas oleh investor. Akibatnya, keputusan investasi tidak lagi didasarkan pada informasi yang memadai, melainkan lebih banyak bertumpu pada kepercayaan dan ekspektasi keuntungan.

Fenomena ini sesungguhnya tidak hanya terjadi pada kasus PT D**. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia berkali-kali dihadapkan pada berbagai bentuk investasi bermasalah yang menawarkan imbal hasil tinggi dengan tingkat transparansi yang rendah. Polanya hampir selalu sama. Narasi keuntungan besar dikombinasikan dengan promosi yang masif, testimoni yang meyakinkan, dan penggunaan istilah-istilah yang menciptakan rasa aman bagi calon investor.

Perkembangan teknologi digital bahkan membuat pola tersebut semakin efektif. Jika pada masa lalu promosi investasi dilakukan secara terbatas, kini media sosial memungkinkan penyebaran informasi dalam skala yang sangat luas dan cepat. Algoritma digital mampu memperkuat efek psikologis melalui pengulangan informasi, sehingga masyarakat cenderung mempercayai sesuatu yang sering mereka lihat tanpa melakukan verifikasi yang memadai.

Dalam konteks ini, bahayanya bukan hanya terletak pada kemungkinan kerugian finansial, tetapi juga pada terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Ketika kasus-kasus seperti ini terus berulang, masyarakat akan semakin skeptis terhadap berbagai inovasi keuangan, termasuk terhadap industri keuangan syariah yang sejatinya dibangun atas prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan.

Baca juga : Harita Nickel Fokus Efisiensi di Tengah Tekanan Industri Nikel Global

Padahal, prinsip dasar ekonomi syariah sangat jelas. Setiap transaksi harus didasarkan pada keterbukaan informasi, kejelasan objek, serta pembagian risiko yang adil antara para pihak yang terlibat. Label syariah bukan sekadar atribut pemasaran, melainkan sebuah komitmen moral dan etika yang harus diwujudkan dalam praktik bisnis sehari-hari.

Kasus PT D** menjadi pelajaran penting bahwa penggunaan terminologi syariah tidak boleh berhenti pada aspek administratif dan formalitas semata. Substansi syariah justru terletak pada integritas pengelola, transparansi informasi, dan tanggung jawab terhadap dana yang dipercayakan oleh masyarakat. Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka nilai syariah kehilangan maknanya meskipun seluruh dokumen dan akad yang digunakan terlihat sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, penguatan literasi keuangan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Masyarakat perlu memahami bahwa investasi yang sehat selalu berjalan beriringan dengan risiko. Tidak ada keuntungan tinggi tanpa risiko yang sepadan. Ketika suatu investasi menjanjikan keuntungan yang jauh di atas rata-rata pasar, kewaspadaan seharusnya meningkat, bukan justru menurun.

Di sisi lain, regulator perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap industri fintech dan investasi digital. Kecepatan inovasi teknologi harus diimbangi dengan kecepatan pengawasan. Transparansi proyek, audit berkala, verifikasi penggunaan dana, dan perlindungan investor harus menjadi prioritas utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem keuangan digital Indonesia.

Demam investasi digital merupakan fenomena yang tidak mungkin dihentikan. Justru sebaliknya, tren ini akan terus berkembang seiring meningkatnya penetrasi teknologi dan perubahan perilaku masyarakat. Tantangannya bukan bagaimana menghambat perkembangan tersebut, melainkan bagaimana memastikan bahwa pertumbuhan industri berjalan dalam koridor etika, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca juga : Idul Adha dan Ketahanan Pangan Umat Di Tengah Krisis Global

Kasus PT D** memberikan pelajaran yang mahal bagi semua pihak. Bagi investor, kasus ini mengingatkan pentingnya sikap kritis dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan keuangan. Bagi regulator, kasus ini menjadi alarm untuk memperkuat sistem pengawasan. Sedangkan bagi pelaku industri, kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik merupakan aset yang jauh lebih berharga dibandingkan keuntungan jangka pendek.

Pada akhirnya, di tengah derasnya arus investasi digital, masyarakat harus mampu membedakan mana peluang yang benar-benar menghasilkan cuan dan mana yang sekadar tipuan yang dibungkus dengan kemasan profesional. Sebab ketika transparansi hilang dan ketidakjelasan mendominasi, gharar tidak lagi menjadi konsep teoritis dalam ekonomi Islam, melainkan ancaman nyata yang dapat menghancurkan kepercayaan dan kesejahteraan ribuan orang dalam waktu yang bersamaan.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense