BREAKING NEWS
 

Selama Periode Relaksasi Impor, Kementan Catat Kepemilikan RIPH Importir Bawang Putih

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 28 Maret 2020 14:34 WIB
Bawang putih (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Situasi kegawatdaruratan yang dipicu pandemi Covid-19 telah menimbulkan keprihatinan kolektif nasional dan global. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan pasokan bahan pangan tetap berlangsung lancar baik untuk komoditas asal dalam negeri maupun impor. 

Kementerian Perdagangan secara khusus menerapkan kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bombai hingga 31 Mei 2020. Melalui Permendag Nomor 27/2020, persyaratan ijin impor berupa Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) yang selama menjadi dasar importir memasukkan kedua komoditas itu untuk sementara dicabut. Sementara, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui petugas Karantina Pertanian, selama masa relaksasi akan mencatat apakah importir sudah mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) atau belum. Tujuannya untuk bahan evaluasi bersama kementerian terkait.

Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto, menyebut jumlah volume RIPH bawang putih dan bombai yang telah diterbitkan sampai Jumat (27/3) sangat mencukupi untuk pengamanan pasokan sampai dengan akhir tahun 2020. “Hingga saat ini RIPH bawang putih yang telah diterbitkan Kementan sebanyak 450 ribu ton. Ada 54 importir yang telah mendapat RIPH bawang putih. Sedangkan untuk bombai sebesar 227 ribu ton sebanyak 53 importir,” rinci Anton, panggilan akrabnya, Sabtu (28/3). 

Baca juga : Stabilkan Harga, Kementan Tetap Berlakukan Rekomendasi Impor Bawang Putih 

Menurut Anton, kebutuhan nasional bawang putih diperkirakan 47.000-48.000 ton per bulan. Sementara, untuk bawang bombai, diperkirakan hanya 10.000-11.000 ton per bulan. "Dengan kebutuhan bawang putih sebulan antara 47-48 ribu ton, kalau bisa direalisasikan impornya maka cukup untuk pemenuhan sampai dengan akhir tahun. Apalagi untuk bawang bombai, cukup untuk kebutuhan nasional 1 tahun lebih. Nah, pada situasi seperti sekarang ini, kesempatan bagi para pelaku usaha untuk segera merealisasikan impornya, terlebih sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan. Kami terus pantau sejauh mana realisasinya di lapangan,” kata Anton. 

Adsense

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Ditjen Hotikultura, Yasid Taufik, menyebut pentingnya para importir memperhatikan persyaratan administrasi dan teknis yang mengatur produk impor hortikultura sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 jo 02 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 

“Administrasi mencakup data importir sedangkan syarat teknis mengatur mengenai produknya. Misalnya saja kenapa kami di Ditjen Hortikultura perlu melakukan pengecekan sertifikat GAP dan GHP nya. Semata-mata untuk memastikan produk yang diimpor aman dikonsumsi masyarakat. Itu pentingnya RIPH. Terlebih dalam situasi seperti saat ini, harus ada jaminan keamanan pangan produk impor," ucapnya.

Baca juga : Cegah Penyebaran, Kementan Petakan Kasus Kematian Babi di NTT

Menurut Yasid, melalui instrumen RIPH yang berada di Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, Pemerintah berupaya menjaga agar impor pangan khususnya produk hortikultura tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang sekaligus menjaga iklim yang kondusif bagi petani di dalam negeri dalam berusahatani. “Saya sarankan kawan-kawan pelaku usaha tetap mengurus RIPH-nya. Toh impor produk hortikultura bisa dilakukan sewaktu-waktu dan tidak hanya terbatas sampai dengan 31 Mei 2020 saja,” tutup nya.

Plt. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura, Sukarman, mengatakan pihaknya akan tetap mengawal realisasi kesanggupan para importir dalam mendukung pengembangan bawang putih di dalam negeri. “Khusus bawang putih, sudah ada penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dan amanat Permentan 46/2019 tentang pengembangan komoditas hortikultura strategis. Dalam pakta integritas jelas tertulis berapa target luas tanam, lokasi tanam, produksi dan waktu penyelesaiannya," ujar Sukarman.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk menepis anggapan bahwa penanaman bawang putih oleh pelaku usaha terdapat manipulasi (fiktif), tumpang tindih dan saling klaim dengan lokasi APBN. “Tahun ini secara tegas kami lakukan deleniasi atau pemisahan sampai level kecamatan, mana yang kawasan APBN dan mana lahan yang betul-betul merupakan kemitraan importir. Ketentuannya sudah ada dalam Petunjuk Teknis Kegiatan Sayuran dan Tanaman Obat,” pungkas Sukarman. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense