Dark/Light Mode

Stabilkan Harga, Kementan Tetap Berlakukan Rekomendasi Impor Bawang Putih 

Sabtu, 21 Maret 2020 09:53 WIB
Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto (kedua kanan) memimpin rapat koordinasi instansi lingkup Kementan membahas Permendag 27/2020. (Foto: Dok. Ditjen Hortikultura)
Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto (kedua kanan) memimpin rapat koordinasi instansi lingkup Kementan membahas Permendag 27/2020. (Foto: Dok. Ditjen Hortikultura)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengambil langkah cepat terkait situasi pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Utamanya berkaitan dengan stabilisasi harga bahan pokok seperti bawang putih dan bawang bombai.       

Kementerian Perdagangan (Kementan) melakukan relaksasi importasi. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/2020 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.          

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan, inti dalam Permendag tersebut adanya penambahan satu pasal yaitu Pasal 35A. Ketentuan mengenai impor bawang bombai dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/HS 0703.20.90 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS).         

Baca juga : HIPMI Sayangkan Permendag Impor Bawang Putih dan Bombay Tanpa Batasan

"Pembebasan ini berlaku mulai Kamis (19/3) hingga Minggu (31/5) mendatang," ujar dia saat mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan instansi lingkup Kementan membahas Permendag 27/2020 mengenai eksistensi RIPH dalam penerbitan persetujuan impor, Jumat (20/3).      

Pria yang akrab disapa Anton ini memaparkan, tindakan pembebasan ini merupakan langkah pemerintah yang diharapkan mempermudah mendatangkan pasokan bawang putih dan bawang bombai, sehingga harga kembali stabil. Ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13/2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat. Selanjutnya diikuti ketentuan maupun peraturan di bawahnya, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). "Sehingga kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut," lanjutnya.       

Dalam pengambilan kebijakan, pemerintah seharusnya dapat memberikan solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, “Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian bahwa kita dihimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak,” ujarnya.      

Baca juga : Cegah Penyebaran, Kementan Petakan Kasus Kematian Babi di NTT

Anton mengungkapkan, pihaknya tetap memberlakukan RIPH bagi importir, khususnya komoditas hortikultura. Karena ini merupakan perintah Undang-Undang Hortikultura yaitu pada Pasal 88 ayat (2).       

Mengenai kelangkaan dan tingginya harga, lanjut Anton, hal ini sebenarnya sudah ada mekanisme yang tertuang dalam regulasi baik itu di Undang-Undang maupun aturan di bawahnya, misalnya dalam Pasal 27 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN, dan BUMN mendapatkan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga. "Misalnya tidak perlu melakukan wajib tanam 5 persen untuk bawang putih,” ucap Anton.      

Berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH 2020, sampai 18 Maret untuk bawang putih sejumlah 344.094 ton. Sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton. "Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47-48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10-11 ribu ton per bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan untuk bawang putih dan 1 tahun untuk bawang bombai," tutup Anton. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.