Dark/Light Mode

KPK Dalami Pengusaha Thong Lena Soal Kepemilikan Aset Nurhadi

Rabu, 11 Maret 2020 00:35 WIB
Jubir KPK M. Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir KPK M. Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Thong Lena terkait kepemilikan aset eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam pemeriksaan pada Selasa (10/3). 

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai kepemilikan aset-aset tersangka NH (Nurhadi)," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/3). 

KPK sendiri telah menggeledah sebuah vila kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat pada Senin (9/3/2020) kemarin. Tim penyidik menemukan belasan motor gede dan 4 mobil mewah.

Baca juga : KPK Periksa Dua Adik Ipar Nurhadi

Kata Ali, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan atas temuan tersebut. Sejauh ini KPK baru melakukan penyegelan terhadap belasan moge dan 4 mobil mewah itu. Belum penyitaan. "Didata seluruh motor dan mobil mewah yang ada di gudang (vila) tersebut," ungkap Ali.

Ali belum bisa membeberkan kisaran harganya. Penyidik masih memastikan asal usul kendaraan mewah tersebut. "Yang kami konfirmasi, apakah ada hubungannya atau bagaimana terkait barang ini, pasal-pasal yang dipersangkakan. Nanti akan dianalisis lebih lanjut," tutupnya. 

Thong Lena sendiri keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.02 WIB. Begitu berada di mulut pintu masuk, ia berusaha menutupi wajah dengan tangan kanannya.

Baca juga : Bukopin Ajak Pelaku Usaha Berbisnis Lewat Mini ATM dan Agen B-Tunai

Thong Lena terus berjalan menuju halaman depan gedung KPK. Tak banyak pertanyaan awak media yang ia jawab. Thong Lena sempat menyebut tidak mengenal sosok Hiendra Soenjoto, yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. "Tidak, tidak, tidak. Sori ya, saya enggak bisa kasih informasi apa-apa," ucap Thong Lena yang menenteng bungkusan berisi nasi kotak di tangan kirinya.

Thong Lena terus berjalan sembari menundukkan kepala. Ia mengisyaratkan wajahnya tak ingin terkena sorotan kamera para pewarta TV. Dia juga tak mau menjawab ketika ditanya kenapa sempat mangkir dari panggilan KPK pada Rabu, 4 Maret 2020. Pasalnya dia tak hadir di KPK tanpa pemberitahuan.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Baca juga : Kepada Pengusaha Masker UMKM, Bina Jangan Dibinasakan

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dinyatakan buron dalam perkara ini. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.