RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan peredaran sejumlah produk termitisida yang menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak sesuai serta dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Ketua Umum APJIPMI Boyke Arie Pahlevi mengatakan asosiasi telah melaporkan sejumlah merek dagang termitisida ke KPPU atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, praktik monopoli, dan exclusionary conduct. APJIPMI juga menuntut ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan.
"Pada 22 April 2026 APJIPMI telah memenuhi panggilan KPPU untuk proses penyidikan awal," kata Boyke dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Boyke, sebelum pelaporan dilakukan, APJIPMI telah melakukan penelusuran dan menemukan dugaan banyaknya produk termitisida dengan TKDN yang tidak sesuai digunakan di lingkungan pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN) di berbagai daerah.
Baca juga : UMKM Kebanjiran Proyek Gentengisasi, Transaksi Capai Rp 3 M
Ia menilai sejumlah produk yang telah dilaporkan tersebut diduga mencantumkan identitas, logo, formulasi, hingga informasi dalam Material Safety Data Sheet (MSDS), brosur, dan kemasan yang berbeda dengan data pada sertifikat TKDN.
"Beberapa merek produk itu menyesatkan karena pada perizinan, MSDS, brosur, dan kemasan tertera identitas, logo, tulisan serta formulasi yang seratus persen tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalam sertifikat TKDN," ujarnya.
Boyke menyebut dugaan pelanggaran tersebut terjadi sejak 28 Desember 2023 hingga sekarang dan diperkirakan telah digunakan dalam proyek pekerjaan antirayap dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Kondisi tersebut, lanjut dia, dinilai merugikan pihak pemberi kerja maupun pelaku usaha jasa pengendalian hama karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan JC Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker
"Banyak operator pest control telah mengeluarkan biaya praoperasional untuk mengikuti tender pengadaan antirayap, tetapi kalah bersaing dengan beberapa merek yang TKDN-nya diduga tidak sesuai," katanya.
APJIPMI juga mengaku telah melayangkan somasi dan tuntutan ganti rugi kepada produsen sebagai pemegang merek terdaftar. Namun, hingga kini belum memperoleh tanggapan, sementara produk tersebut disebut telah menguasai pasar termitisida di Indonesia.
Karena itu, APJIPMI meminta, KPPU meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menertibkan peredaran produk yang diduga menggunakan TKDN tidak sesuai dan perusahaan yang diduga melakukan praktik monopoli.
Sementara itu, Mansi Putra Pratama dari Vetra Pest Control menilai penerapan TKDN harus mencerminkan proses produksi yang sebenarnya agar tidak merugikan produsen dalam negeri maupun pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Baca juga : Industri Makanan Minuman Tingkatkan Produksi Jelang Lebaran
"Kami harapkan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dapat dilakukan lebih baik lagi agar ekosistem industri di sektor pest control lebih kondusif serta menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat," kata Mansi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.