RM.id Rakyat Merdeka - Penguatan tata kelola impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 mendapat dukungan dari kalangan pelaku logistik.
Namun, mereka mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan impor tidak hanya ditentukan oleh ketatnya pengawasan.
Melainkan juga oleh kemampuan menjaga kelancaran rantai pasok, efisiensi logistik, dan daya saing industri nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai berlaku pada 4 Juni 2026.
Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 dan bertujuan memperkuat tata kelola impor sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam proses perizinan.
Beleid tersebut antara lain mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, serta memperkuat validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Baca juga : Kemenhaj Pastikan Pemulangan Lancar, Zamzam Dibagi Di Indonesia
Kedua aspek tersebut selama ini kerap menjadi sumber hambatan administratif di lapangan. Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai semangat penyempurnaan regulasi tersebut sejalan dengan kebutuhan dunia usaha.
“Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujar Yukki.
Menurutnya, tujuan akhir kebijakan impor tidak semata-mata mengendalikan barang yang masuk ke Indonesia, tetapi harus mampu mendukung penguatan industri nasional secara menyeluruh.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor,” katanya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa struktur impor Indonesia masih didominasi kebutuhan produksi.
Sepanjang 2025, nilai impor nasional mencapai US$241,86 miliar. Dari jumlah tersebut, bahan baku dan bahan penolong menyumbang sekitar 70 persen atau setara US$169,30 miliar, sedangkan barang modal mencapai sekitar 20 persen atau US$50,13 miliar.
Baca juga : Fahri Hamzah: Prabowo Fokus Putus Ketimpangan Kaya dan Miskin di Indonesia
Dengan demikian, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input yang digunakan untuk mendukung aktivitas industri nasional.
Dalam konteks tersebut, Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan administrasi tidak berubah menjadi hambatan baru bagi dunia usaha.
“Dalam kondisi ketidakpastian global saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi,” tegasnya.
Untuk menjaga momentum efisiensi, ia mendorong harmonisasi sistem antarinstansi yang terlibat dalam proses impor.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian prosedur dan harmonisasi sistem antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya agar tidak terjadi duplikasi proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan,” ujarnya.
Yukki juga meminta perhatian khusus terhadap kelancaran arus bahan baku, bahan penolong, dan barang modal.
Baca juga : KPK Perkuat Karakter 35 Pimpinan Daerah Lewat PAKU Integritas
Menurutnya, pengawasan impor sebaiknya lebih diarahkan untuk melindungi industri nasional tanpa menghambat masuknya input produksi yang berperan menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan menopang kinerja ekspor.
Selain itu, kesiapan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi regulasi baru tersebut.
Karena itu, masa sosialisasi dan transisi perlu dimanfaatkan secara optimal agar proses adaptasi tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
Pada akhirnya, kata Yukki, kebijakan impor yang efektif adalah kebijakan yang mampu menempatkan daya saing nasional sebagai tujuan utama.
“Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri. Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.