RM.id Rakyat Merdeka - Platform Ride-hailing Maxim Indonesia masih mengkaji rencana penerapan potongan aplikasi menjadi 8 persen bagi mitra pengemudi. Hingga saat ini Maxim belum mengambil keputusan final dan masih melakukan pembahasan internal.
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan, manajemen masih mendiskusikan berbagai aspek terkait kebijakan tersebut.
"Terkait yang 8 persen, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kemarin, hingga saat ini kami dari internal manajemen masih dalam tahap diskusi. Nanti kami akan memberikan pernyataan atau press release terkait bagaimana implementasi 8 persen ini," kata Dirhamsyah di Yayasan Cheshire Indonesia, Cilandak, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca juga : Komdigi Perkuat Peran Orang Tua, Dorong Anak Main Gim Sehat Dan Aman
Menurut dia, Maxim tidak menolak arahan pemerintah, tapi perlu melakukan kajian lebih lanjut. Mengingat, tambah Dirhamsyah, setiap perusahaan memiliki model bisnis yang berbeda. "Karena itu kami masih dalam tahap uji dan penelitian lebih lanjut agar ekosistem kami tetap berjalan seperti biasanya dan tidak mengalami hambatan," ujarnya.
Dirhamsyah mengakui penurunan komisi akan berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan. Karenanya Maxim masih menghitung skema yang tepat agar dapat mengikuti arahan pemerintah, tanpa mengganggu keberlangsungan operasional bisnis.
"Ketika yang awalnya komisinya di atas itu (8 persen) dan sekarang diminta untuk diturunin, terus secara pasti, secara langsung kan bisa dibilang ya revenue kami menurun," aku Dirhamsyah.
Baca juga : Revisi UU Kehutanan, Komisi IV Mau Perkuat Peran Masyarakat
Saat ini, lanjut Dirhamsyah, besaran komisi yang dipangkas Maxim kepada mitra pengemudi bervariasi antara 8 hingga 15 persen.
"Kalau rata-rata sekitar 12 persen. Starting dari 8 persen sampai maksimal 15 persen. Itu berlaku untuk layanan motor, mobil, pengantaran makanan, delivery, pengiriman barang hingga kargo. Itu semua daerah," jelasnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan tersebut di antaranya mengatur pembagian hasil antara aplikator dan ojol. Jika dulu 20-80 persen, maka kini menjadi 8-92 persen. Sederhananya, penghasilan mitra driver akan mengalami peningkatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.