Dark/Light Mode

Revisi UU Kehutanan, Komisi IV Mau Perkuat Peran Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB
Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro (Foto: Dok. Gerindra)
Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro (Foto: Dok. Gerindra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro mendorong revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan menitikberatkan pada aspek sosial dan tidak hanya teknis seperti selama ini. Pengelolaan kawasan hutan harus benar-benar diarahkan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Darori mengungkapkan, penguatan aspek sosial menjadi persoalan yang paling banyak disorot masyarakat. Ia mengakui masih terdapat ketimpangan pengelolaan hutan di Pulau Jawa, padahal warga sekitar berhak memperoleh akses keadilan melalui program perhutanan sosial.

Saat ini terdapat sekitar 3.600 desa yang berada di sekitar kawasan hutan dan berpotensi besar memperoleh manfaat ekonomi. “Usulan skema pembagian hasil perhutanan sosial adalah 70 persen untuk rakyat, 20 persen untuk Perhutani selaku pemilik lahan, dan 10 persen untuk kas desa,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).

Fakta lain menunjukkan bahwa sebagian besar Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kini tidak lagi beroperasi secara aktif. Kondisi tersebut justru memunculkan ketimpangan penguasaan lahan yang nyata antara korporasi skala besar dan masyarakat di berbagai daerah.

Ia menegaskan, orientasi kebijakan kehutanan tidak boleh hanya mengabdi pada target atau kepentingan bisnis korporasi besar semata. Pembahasan revisi UU ini harus mampu memperkuat sistem inventarisasi serta penetapan tata batas wilayah guna mengakhiri berbagai persoalan di lapangan.

Baca juga : Polisi Tetap Kawal Aksi BEM UI Meski Tanpa Surat Pemberitahuan Resmi

Menurutnya, langkah inventarisasi tidak bisa hanya mengandalkan pemetaan visual, melainkan harus disertai verifikasi langsung di lapangan. Pendataan klasifikasi lahan, baik konservasi, produksi, maupun kawasan rusak, harus dilakukan secara akurat. “Agar masyarakat yang sudah lama menetap tidak tiba-tiba terkena sanksi,” katanya.

Selain itu, revisi UU Kehutanan juga didorong memuat skema pendanaan khusus untuk konservasi dan rehabilitasi hutan. Keberhasilan sejumlah negara dalam memulihkan kawasan alam dapat menjadi referensi bagi penanganan ekologi di Indonesia.

Panitia Kerja Komisi IV DPR menargetkan pembahasan RUU Kehutanan dapat segera diselesaikan pada masa sidang berikutnya. “Regulasi baru ini diharapkan memiliki substansi yang kuat, berpihak pada masyarakat, dan selaras dengan amanat konstitusi,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR Rokhmin Dahuri menambahkan, revisi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam. 

Sekaligus, meningkatkan kontribusi hutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

Baca juga : Nusa Horti DI ICE BSD Tangerang, Kementan Dekatkan Petani Dengan Masyarakat

Ia menyebutkan, terdapat enam fokus utama dalam revisi tersebut. Pertama, pembaruan peta kawasan berbasis teknologi modern seperti citra satelit, drone, dan LiDAR untuk meminimalkan konflik tumpang tindih wilayah.

Kedua, penataan fungsi kawasan secara lebih ilmiah berdasarkan daya dukung lingkungan, mencakup klasifikasi hutan lindung, zona produksi, hutan tanaman industri (HTI), hingga area yang dapat dikonversi untuk pembangunan.

Ketiga, penyempurnaan sistem silvikultur dan manajemen pengelolaan hasil hutan yang ramah lingkungan, sekaligus menjamin keadilan akses ekonomi bagi masyarakat.

Keempat, percepatan hilirisasi industri kehutanan agar Indonesia tidak terus bergantung pada ekspor bahan mentah, melainkan mampu meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Komoditas seperti kayu, bambu, rotan, getah, dan hasil hutan bukan kayu lainnya memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja. “Produk-produk ini harus menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang kuat,” katanya.

Baca juga : DPR Akan Perkuat Kelembagaan Pangan

Kelima, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang kerap menghadapi konflik lahan, sehingga hak kelola mereka mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Keenam, mengakomodasi perkembangan ekonomi hijau melalui pengaturan yang komprehensif terkait karbon hijau, termasuk mekanisme penyerapan, perdagangan, hingga pajak karbon guna mendukung target penurunan emisi.

Pembaruan aturan ini bertujuan menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. “Ekosistem hutan harus tetap terjaga agar sekitar 50 juta masyarakat terhindar dari dampak deforestasi dan krisis iklim, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.