RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform digital atau lokapasar (marketplace) mulai 1 Agustus 2026.
Langkah ini diterapkan, menyusul rampungnya masa transisi selama satu bulan bagi pengelola platform yang ditunjuk untuk menyesuaikan sistem administrasi pemungutan pajak mereka.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, Pemerintah telah menunjuk empat platform digital besar sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Keempat lokapasar tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Selama masa transisi, keempatnya diwajibkan mematangkan integrasi sistem penarikan pajak sebelum resmi memungut dari para penjual.
Baca juga : Penerimaan Siswa Baru Di Jakarta Berjalan Baik
“Pajak ini bukan pajak baru. Ini pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Penerapan kebijakan baru ini bersandarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut PPh Pasal 22.
Penunjukan keempat platform tersebut didasarkan atas evaluasi kesiapan sistem, volume transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening penampung dan keandalan pelaporan pajak elektronik.
Dalam teknis pelaksanaannya, lokapasar akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau nilai transaksi penjualan. Nilai ini dihitung di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga : Spain Vs Austria, Benteng Matador Diuji Para Pemuda
“Setelah konsumen melakukan pembayaran, marketplace akan memungut pajak, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi,” jelas Bimo.
Kendati demikian, Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pemotongan pajak oleh platform ini tidak menyasar seluruh pedagang.
Kebijakan itu secara spesifik hanya ditujukan kepada pelaku usaha atau penjual yang mencatatkan omzet atau peredaran bruto melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
“Misalnya, pedagang menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen x Rp 2.000.000 = Rp 10.000. Pajak sebesar Rp 10.000 itu bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” ungkap Bimo.
Baca juga : Meksiko Taklukkan Ekuador 2-0, El Lobo Patahkan Kutukan 4 Dekade
Direktorat Jenderal Pajak kembali menggarisbawahi bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 murni merupakan simplifikasi administrasi agar pemungutan pajak menjadi lebih adil dan efisien, tanpa membebani pelaku usaha dengan jenis pungutan baru.
“Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil dan setara,” pungkas Bimo. NOV
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Kamis, 2 Juli 2026 dengan judul "Mulai Berlaku 1 Agustus 2026 Empat Marketplace Ditunjuk Pungut PPh Pedagang Online"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.