Dark/Light Mode

MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Rabu, 1 Juli 2026 08:08 WIB
Gedung MK. (Foto: Wikipedia)
Gedung MK. (Foto: Wikipedia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali kandas. Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (29/6/2026).

MK menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah yang berlaku tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, serta tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.

"Dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.

Baca juga : Dasco Pimpin Rakor Mitigasi Ekonomi, Pemerintah & Parlemen Selaraskan Kebijakan

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025. Dalam putusan-putusan tersebut, MK telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi.

Dengan putusan ini, sistem Pilkada langsung yang selama ini diterapkan tetap berlaku. Masyarakat yang memiliki hak pilih tetap memberikan suara secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Seluruh proses penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sistem ini mulai diterapkan pascareformasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Sebelum Pilkada langsung, kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Adapun gugatan tersebut diajukan empat mahasiswa ; Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Baca juga : Diumumkan Airlangga, Ekonomi RI Di Jalur Positif 

Pasal itu menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung dan demokratis.

Para pemohon beralasan, permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana kepala daerah dipilih DPRD.

Menurut penggugat, wacana tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui Pilkada langsung. Mereka menilai rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih membuka ruang multitafsir sehingga dapat menjadi pintu masuk perubahan sistem demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan terhadap makna frasa "secara langsung dan demokratis" agar tidak ditafsirkan berbeda di kemudian hari. Dalam permohonannya, mereka juga menegaskan Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi karena memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah.

Namun, Mahkamah menilai tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk mengabulkan permohonan tersebut. Dengan demikian, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tetap berlaku dan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Baca juga : 5 Calon Manajer Kopdes Wafat, Stop Latsarmil Ramai Disuarakan

Terpisah, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengapresiasi putusan MK yang menegaskan Pilkada tetap dilakukan secara langsung. Menurutnya,  putusan tersebut menjadi penegasan penting di tengah pembahasan revisi paket Undang-Undang Pemilu oleh pemerintah dan DPR.

"Setidaknya, kedaulatan rakyat melalui Pilkada langsung tetap menjadi mandat utama untuk memastikan demokrasi berjalan secara utuh di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," kata Agung kepada Rakyat Merdeka, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, putusan MK juga menjadi pengingat bahwa Pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang lahir sebagai koreksi atas sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa Orde Baru. "Pemilihan kepala daerah oleh DPRD menyisakan berbagai persoalan demokrasi," pungkasnya.

Diketahui, wacana untuk mengembalikan Pilkada secara tak langsung atau melalui DPRD sempat disuarakan sejumlah elite. Golkar menjadi partai politik yang terang-terangan mengusulkan agar Pilkada dikembalikan via DPRD.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.