BREAKING NEWS
 

”Karpet Merah” Digelar Pemerintah untuk Investor

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 5 Juli 2026 08:37 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menggelar “karpet merah” untuk investor. Berbagai fasilitas ditebar agar para pemilik modal tertarik menanamkan dananya di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan, Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk para investor asing yang masuk di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Insentif yang diberikan ini akan mengikuti standar yang diterapkan secara internasional.

"Semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional," kata Purbaya, usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Insentif yang diberikan Indonesia akan serupa dengan International Financial Center (IFC) yang ada di negara lain. Purbaya mencontohkan, rumusan insentif perpajakan akan mengacu pada praktik di Uni Emirat Arab, tepatnya di Abu Dhabi Global Market (ADGM).

Ia menyebut, ADGM dapat menjadi percontohan yang paling sesuai dengan Indonesia. Mengingat, rancangan insentif untuk investor asing ini hanya berlaku di kawasan spesifik, tidak satu negara seperti di Singapura yang dikelola di bawah Monetary Authority of Singapore.

Di Uni Emirat Arab juga ada Dubai International Financial Centre (DIFC) yang menawarkan insentif berupa tarif pajak perusahaan hingga 0 persen atas pendapatan tertentu.

Baca juga : Pesawat Tempur AS Hilir Mudik di Selat Hormuz, Iran Geram

"Kita nggak akan contoh Singapura. Kita akan cari negara lain yang punya enclave bukan satu negara. Kalau kayak Abu Dhabi atau Dubai itu enclave kecil, 100 km persegi di situ berlaku, bukan nasional," sambung Purbaya.

Insentif lain yang diberikan Pemerintah berupa layanan keimigrasian dan pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis internasional.

Semua skema insentif ini menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dikebut Pemerintah dan DPR. Menurut Purbaya, keberadaan pengadilan khusus ini menjadi salah satu elemen penting agar Indonesia memiliki pusat keuangan yang dipercaya pelaku usaha internasional.

"RUU ini mengatur pembentukan pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa-sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII serta sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut," kata Purbaya.

Adsense

Pengadilan khusus tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis lintas negara sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi.

Nantinya, pengadilan PFII dimungkinkan mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum komersial internasional beserta standar global yang telah terbukti mendukung efisiensi dan kepastian hukum dalam aktivitas bisnis internasional.

Baca juga : Raja Juli Masuk Radar KPK

Meski demikian, Purbaya memastikan, penerapan konsep tersebut tidak akan mengurangi kedaulatan hukum Indonesia. "Untuk memastikan kedaulatan hukum nasional tetap terjaga, Pemerintah telah melakukan dialog dan mendapatkan dukungan serta masukan dari Mahkamah Agung atas substansi pengadilan PFII ini," terangnya.

Pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya Pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi tujuan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, PFII dirancang sebagai kawasan khusus yang memiliki seperangkat aturan tersendiri agar mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional seperti DIFC di Uni Emirat Arab dan Labuan IBFC di Malaysia.

"Di situ ada pengecualian-pengecualian tertentu di bidang perpajakan, sistem hukum, sistem pengawasan, registrasi perusahaan, dan sebagainya. Itu diberikan wilayah khusus," kata Misbakhun.

Menurutnya, salah satu perubahan paling mendasar dalam kawasan tersebut adalah penerapan sistem hukum common law untuk penyelesaian sengketa bisnis, berbeda dengan sistem civil law yang selama ini berlaku di Indonesia.

"Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law," urai Misbakhun.

Baca juga : APBN Sehat, Ekonomi Tidak Menuju Krisis

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, seluruh pelaku usaha, baik domestik maupun asing, nantinya dapat mendirikan perusahaan di kawasan PFII.

Berbagai sektor jasa keuangan juga akan beroperasi di dalamnya, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan sekuritas, hingga pengelola aset keuangan.

"Orang Indonesia bisa mendirikan perusahaan di sana, bahkan orang asing juga bisa mendirikan perusahaan di sana," kata Misbakhun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense