Dark/Light Mode

KPK OTT Bupati Langkat, Para Kepala Daerah Segeralah Bertobat

Sabtu, 4 Juli 2026 08:09 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM
Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Daftar kepala daerah yang ditangkap KPK karena kasus korupsi bertambah lagi setelah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim kena operasi tangkap tangan (OTT). Ini peringatan keras bagi para kepala daerah, segeralah bertobat, jangan korupsi lagi!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT Bupati Langkat berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

OTT dilakukan penyidik pada Kamis (2/7/2026) di tiga lokasi sekaligus, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Ondim yang juga merupakan adik mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.

Budi menjelaskan, tujuh orang yang diamankan terdiri atas seorang penyelenggara negara, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Baca juga : Warga Iran Menangis, Mencium Dan Bersujud

"Salah satunya adalah Bupati Langkat," katanya.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga  menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga  bagian dari fee proyek dari pihak swasta kepada bupati. "Nanti akan didalami, ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," lanjut Budi.

Setelah diamankan, seluruh pihak yang terjaring OTT dibawa ke Markas Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan awal. Ondim diperiksa di Kantor Satreskrim Polrestabes Medan sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (3/7/2026) siang.

"Bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi.

Penangkapan tersebut langsung direspons Partai Amanat Nasional (PAN), partai yang menaungi Ondim. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi prihatin atas kasus hukum yang menjerat kadernya.

Baca juga : Paraguay Vs Prancis, Les Blues Waspadai Pembunuh Raksasa

"PAN sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat," ujar Viva.

Sebagai tindak lanjut, PAN menonaktifkan Ondim dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara. Untuk sementara, kepemimpinan DPW diambil alih Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Viva menegaskan, PAN menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, persoalan hukum yang dihadapi Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, objektif, dan transparan," sebutnya.

Ia juga mengingatkan kembali pesan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kepada seluruh kader yang menduduki jabatan publik agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Baca juga : 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi 78 M

"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kader. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," tandas Viva.

Tertangkapnya Ondim membuat daftar kepala daerah yang tersangkut OTT KPK sepanjang 2026 menjadi 9 orang. Sebelumnya, lembaga antirasuah baru saja menangkap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan suap jabatan. Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK juga sudah mencokok Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, hingga Bupati Muara Enim Edison.

Rentetan OTT tersebut menunjukkan praktik korupsi di daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Di tengah besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah, KPK kembali mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan akan berujung pada proses hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.