Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diberi Amplop Oleh Bupati Kuansing, Tapi Dikembalikan
Raja Juli Bakal Diverifikasi KPK
Minggu, 5 Juli 2026 08:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun, Raja Juli menyatakan amplop itu sudah dikembalikan sebelum Suhardiman dicokok KPK. Terkait pengakuan Raja Juli, KPK memastikan akan memperdalamnya.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menyampaikan penjelasan terbuka mengenai pertemuannya dengan Suhardiman serta penyerahan sebuah amplop tertutup, beberapa pekan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung.
Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Suhardiman berlangsung pada 2 Juni 2026 setelah Pemkab Kuansing mengajukan permohonan audiensi secara resmi ke Kemenhut.
Menurutnya, seluruh proses pertemuan itu, berlangsung terbuka dan terdokumentasi. Mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulensi rapat hingga publikasi kegiatan di media sosial kementerian.
"Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan," ujar Raja Juli.
Usai pertemuan, politisi PSI itu mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ujarnya.
Baca juga : APBN Sehat, Ekonomi Tidak Menuju Krisis
Karena agenda dinasnya masih padat, pengembalian amplop baru dilakukan keesokan harinya. Ajudannya, Bambang Supriyadi, ditugaskan mengembalikan amplop tersebut dengan dibekali surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kemenhut.
Raja Juli mengaku menghubungi langsung Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.
Menurut Raja Juli, amplop itu dikembalikan langsung kepada Suhardiman disertai berita acara dan tanda terima bermeterai. "Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi," katanya.
Ia menambahkan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menangkap Suhardiman.
Raja Juli juga membantah memiliki keterkaitan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Ia menegaskan, selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di daerah tersebut.
"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL," tegas Sekjen PSI ini.
Ia memastikan Kemenhut mendukung penuh langkah KPK mengusut perkara tersebut.
Baca juga : Ekonomi Tumbuh 8%, Bisakah RI Tiru Vietnam
"Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum," ujarnya.
Di tempat terpisah, KPK memastikan pengakuan Raja Juli tidak berhenti sebagai klarifikasi semata. Semua informasi yang disampaikan akan didalami penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan memverifikasi seluruh keterangan. Termasuk kemungkinan memanggil Raja Juli untuk dimintai penjelasan.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi.
Menurut Budi, penyidik sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai adanya pengumpulan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Karena itu, KPK akan menelusuri ke mana aliran dana tersebut mengalir serta pihak-pihak yang diduga ikut menerima.
"Penyidik terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," tandasnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari OTT terhadap Suhardiman Amby. Setelah menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Baca juga : Purbaya Beri Menteri Tambahan Anggaran Tapi Tidak Semuanya
Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan dugaan korupsi pada kasus lain. KPK menemukan dugaan gratifikasi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
KPK menduga Suhardiman juga meminta sebagian sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang mengelola lahan di kawasan tersebut. Menurut Taufik, potongan itu diambil dari penghasilan para petani yang nilainya hanya ratusan ribu rupiah setiap bulan.
"KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," pungkas Taufik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya