RM.id Rakyat Merdeka - Terkait penutupan jalan tol ditengah pandemi corona (Covid-19), Jasa Marga mengaku masih menunggu keputusan Pemerintah. Pasalnya berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar.
Baca juga : Partai Gelora Daftar Kepengurusan Ke Kemenkumham Secara Virtual
"Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar," imbuhnya di Jakarta, Rabu (1/4).
Ia mengatakan, berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah.
Baca juga : Soal Biaya Keamanan, Harry dan Meghan Tak Punya Rencana Minta Bantuan Pemerintah AS
"Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja, atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," tuturnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.