RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama K&K Advocates menyelenggarakan sosialisasi mengenai hukum persaingan usaha dan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang digelar menjelang peringatan 15 tahun K&K Advocates itu bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif, sekaligus mencegah praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai peran dan kewenangan KPPU dalam pengawasan, penegakan hukum, serta penanganan perkara persaingan usaha.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 sebagai salah satu langkah mitigasi risiko hukum bagi perusahaan.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan instrumen yang mendorong perusahaan menerapkan kebijakan dan prosedur internal agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Penerapan program tersebut juga dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan KPPU dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Hari Anak Nasional, Pertagas Hadirkan Petualangan Seru Edukatif
Sosialisasi menghadirkan Anggota Komisioner KPPU RI periode 2024–2029, Moh Noor Rofieq, serta Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah VI Makassar KPPU, Hasiholan Pasaribu, sebagai narasumber.
Moh Noor Rofieq menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha bukan hanya bertujuan menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
"Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha semakin memahami ketentuan hukum persaingan usaha dan mampu menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Kepatuhan bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha," ujar Moh Noor Rofieq.
Sementara itu, Hasiholan Pasaribu menekankan pentingnya peran aktif pelaku usaha dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko pelanggaran hukum persaingan usaha sejak dini.
Pemahaman yang baik terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta implementasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha dapat membantu perusahaan mengelola risiko hukum secara lebih efektif.
"Kami mendorong pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari budaya perusahaan sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan memberikan manfaat bagi dunia usaha maupun masyarakat luas," kata Hasiholan.
Baca juga : Pemkot Bandung Didorong Berinovasi Cari Pembiayaan Alternatif Sediakan Penerangan Jalan
Melalui forum tersebut, peserta diajak memahami berbagai aspek hukum persaingan usaha, termasuk potensi risiko yang dapat timbul akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Diskusi juga menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk memperoleh perspektif langsung dari regulator dan praktisi hukum mengenai penerapan regulasi persaingan usaha dalam aktivitas bisnis sehari-hari.
KPPU dan K&K Advocates berharap kegiatan ini menjadi ruang dialog yang konstruktif antara regulator, praktisi hukum, dan pelaku usaha.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepatuhan pelaku usaha, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kolaborasi antara KPPU, K&K Advocates, dan pelaku usaha dalam membangun budaya kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia.
Partner K&K Advocates, Aldi Andhika Jusuf, mengatakan edukasi dan dialog yang berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman dunia usaha terhadap hukum persaingan usaha.
Baca juga : PATPI Dorong Kebijakan Pangan Berbasis Sains
"Kami percaya bahwa edukasi dan dialog yang berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk membangun pemahaman yang lebih baik mengenai hukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," tuturnya.
Melalui forum ini, dia berharap, pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban hukumnya, tetapi juga melihat Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai investasi jangka panjang.
"Yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan berintegritas," ujar Aldi Andhika Jusuf.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.