BREAKING NEWS
 

INDEF: Pengganti Perry Warjiyo Harus Jaga Independensi BI

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 5 Agustus 2026 15:27 WIB
A. Hakam Naja. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) A. Hakam Naja menilai proses penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru akan menjadi ujian penting bagi tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan pelaku ekonomi terhadap independensi bank sentral.

Dalam pandangannya, Presiden Prabowo Subianto perlu mencermati secara matang figur yang akan diajukan kepada DPR RI sebagai calon Gubernur BI, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada 25 Juli 2026 setelah memimpin bank sentral sejak 2019.

Menurut Hakam, situasi ekonomi global yang masih bergejolak serta tekanan terhadap nilai tukar rupiah menuntut hadirnya sosok Gubernur BI yang memiliki kompetensi, pengalaman panjang di bidang moneter dan sektor keuangan, serta integritas dan kredibilitas yang tinggi.

Baca juga : Prabowo Kasih Kode Destry Calon Gubernur BI

“Figur Gubernur BI juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dan elegan dengan pemerintah tanpa mengurangi independensi Bank Indonesia,” ujar Hakam dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Ia mengatakan, meskipun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengajukan maksimal tiga nama calon Gubernur BI, sepanjang era Reformasi umumnya hanya satu nama yang diajukan kepada DPR.

Adsense

Hakam menilai independensi BI harus terus dijaga mengingat lembaga tersebut memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial guna menopang stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca juga : Namanya Masuk Bursa Gubernur BI, Burhanuddin: Siap Mengabdi Lagi

Menurut dia, sinergi antara otoritas fiskal yang dipimpin Kementerian Keuangan dan otoritas moneter di bawah BI perlu tetap berjalan berdasarkan pertimbangan profesional dan teknokratis agar mampu menciptakan stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi secara berkelanjutan.

Selain itu, Hakam menilai proses pemilihan Gubernur BI juga menjadi ujian awal setelah disahkannya UU P2SK pada Juni 2026 dan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Juli 2026.

Ia berpendapat, figur yang dipilih nantinya akan menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola sektor keuangan yang berstandar internasional guna mendukung pengembangan PFII sebagai pusat keuangan regional dan global.

Baca juga : Digosipkan Masuk Calon Gubernur BI, Purbaya Bilang Nggak Tahu

“Kepercayaan investor akan sangat dipengaruhi oleh proses pemilihan dan kualitas figur Gubernur BI yang terpilih,” katanya.

Hakam juga menyarankan agar pemerintah menyampaikan usulan calon Gubernur BI kepada DPR RI pada pertengahan Agustus 2026 setelah masa reses parlemen berakhir. Dengan demikian, proses seleksi di tingkat pemerintah maupun pembahasan di DPR dapat dilakukan secara lebih matang sehingga menghasilkan figur yang dinilai kompeten dan mendapat kepercayaan publik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense