RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Grha BPJamsostek memperkuat perluasan kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) melalui sosialisasi dan pendaftaran mitra pengemudi Green SM di Depot Green SM Kemayoran, Jakarta, Selasa (11/8/2026) lalu.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan akses perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja yang menjalankan aktivitas secara mandiri.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara mengatakan, mitra pengemudi merupakan kelompok pekerja dengan mobilitas tinggi yang perlu memperoleh perlindungan dari berbagai risiko selama menjalankan pekerjaan. Menurutnya, kegiatan di Depot Green SM Kemayoran menjadi momentum untuk memberikan pemahaman sekaligus membuka akses pendaftaran bagi mitra pengemudi yang belum terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami ingin memastikan mitra pengemudi memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memiliki kemudahan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPU," kata Andry dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2026).
Andry menjelaskan, program BPU diperuntukkan bagi pekerja yang menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri atau berada di luar hubungan kerja formal, termasuk pengemudi dan pekerja lepas.
Melalui kepesertaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai kebutuhan.
Baca juga : Gelar CRM, BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Perkuat Perlindungan Pekerja
"Status sebagai mitra atau pekerja mandiri tidak menghilangkan risiko pekerjaan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap penting untuk dimiliki," ujarnya.
Andry menuturkan, JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan uang tunai ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Sementara itu, JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Bagi pekerja BPU, kedua program tersebut menjadi perlindungan dasar dalam menghadapi risiko yang dapat mengganggu kemampuan bekerja dan kondisi ekonomi keluarga.
"JKK memberikan kepastian ketika pekerja menghadapi kecelakaan kerja, sementara JKM memberikan perlindungan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja," ujarnya.
Selain perlindungan terhadap risiko kerja, mitra pengemudi juga dapat menambahkan JHT sebagai persiapan finansial jangka panjang. Program tersebut memberikan manfaat uang tunai dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan.
"Dengan menambahkan JHT, pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan dari risiko pekerjaan, tetapi juga memiliki tabungan yang dapat dipersiapkan untuk kebutuhan masa depan," tutur Andry.
Baca juga : PDHI Jabar V Pelopori Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Dokter Hewan
Andry menjelaskan, iuran JHT bagi peserta BPU sebesar 2 persen dari dasar penghasilan. Sementara iuran JKK sebesar 1 persen dan JKM Rp6.800 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme kepesertaan serta pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif melalui pembayaran iuran secara rutin. Pendaftaran peserta BPU dapat dilakukan secara daring melalui tahapan verifikasi data, pengisian profil pekerja, informasi pekerjaan hingga pembayaran iuran. Perlindungan mulai berlaku setelah proses pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan sesuai ketentuan.
Andry menekankan, profesi di sektor transportasi memiliki tingkat mobilitas dan risiko yang tinggi karena pekerja berhadapan langsung dengan kondisi lalu lintas selama menjalankan aktivitas.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2025 terdapat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja. Sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus di antaranya terjadi di lalu lintas, termasuk kecelakaan dalam perjalanan maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Kondisi tersebut, menurut Andry, menunjukkan pentingnya pekerja memiliki perlindungan sebelum risiko terjadi.
"Risiko bisa datang kapan saja dan dapat menimpa siapa saja, sehingga proteksi diri perlu dilakukan sejak dini melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Grogol Gelar Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial
Dirinya menambahkan, perlindungan JKK dapat memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan uang tunai ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Bagi pekerja BPU, perlindungan tersebut mencakup risiko yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan, termasuk perjalanan yang berhubungan dengan pekerjaan sesuai ketentuan.
"Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru memikirkan perlindungan. Dengan menjadi peserta sejak awal, pekerja sudah memiliki perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi," pungkas Andry.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.