RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan Dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada Jumat (28/08/2026).
SE yang ditujukan kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator seluler) ini dimaksudkan sebagai pedoman operasional dan pemberitahuan resmi, dalam rangka pelaksanaan secara langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat, bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK. Sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Surat edaran ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Menkomdigi.
Baca juga : Di Karnaval Kemerdekaan, Meutya Ingatkan Solidaritas Untuk Korban Gempa NTT
Berikut enam kewajiban operator seluler terkait sisa kuota yang tak boleh hangus, berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2026:
1. Menyediakan Pilihan Paket yang Fleksibel
Operator seluler wajib menyediakan berbagai pilihan paket layanan yang fleksibel sesuai kebutuhan pelanggan. Pilihan tersebut mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun bentuk inovasi layanan lainnya.
2. Melindungi Sisa Kuota Pelanggan
Sisa kuota internet yang belum digunakan seluruhnya wajib mendapatkan perlindungan, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Baca juga : Perketat Pengawasan, Komdigi Wajibkan Gerai Terapkan Registrasi SIM Biometrik
Perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lainnya. Dengan demikian, sisa kuota tidak boleh begitu saja hilang ketika masa aktif paket berakhir.
3. Dilarang Membebankan Biaya Tambahan
Operator wajib memperlakukan sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis. Operator juga dilarang membebankan biaya atau tarif tambahan, dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya, agar pelanggan dapat menggunakan sisa kuota tersebut.
4. Informasi Paket Harus Mudah Diakses
Operator seluler juga diwajibkan meningkatkan kemudahan akses informasi bagi pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
5. Pelanggan Harus Bisa Memantau Kuota
Baca juga : Registrasi SIM Biometrik Berlaku Penuh, Kemkomdigi Perketat Pengawasan
Operator wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas ini ditujukan agar pelanggan dapat dengan mudah mengetahui penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
6. Pengaduan Pelanggan Diperkuat
Mekanisme penanganan pengaduan pelanggan juga harus diperkuat, agar lebih efektif dan mudah diakses. Operator diwajibkan melakukan evaluasi layanan secara berkala, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap pelanggan.
Operator Wajib Lapor
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler, untuk menyampaikan laporan pemenuhan enam kewajiban tersebut. Operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap satu bulan sekali. Selanjutnya, Kemkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.