Dark/Light Mode

Warganet Dukung PP Tunas

Penonaktifan Akun Anak Harus Dibarengi Peningkatan Literasi Digital

Rabu, 29 April 2026 20:57 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah platform media sosial sudah melakukan penonaktifan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, TikTok Indonesia melaporkan telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna yang masih anak-anak. Angka tersebut melonjak signifikan dibanding laporan sebelumnya pada 10 April 2026 yang baru 780.000 akun.

 “TikTok menjadi platform pertama yang memberikan tidak hanya komitmen, tapi secara riil angka-angka yang memang sudah dinonaktifkan,” kata Meutya, di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Meutya menuturkan, transparansi TikTok menjadi contoh bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya. Pemerintah, kata dia, ingin komitmen perlindungan anak tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata yang terukur.

 “TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan komitmen yang dibarengi langkah nyata,” katanya.

Sebelumnya, YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia. YouTube juga telah menyampaikan rencana untuk menonaktifkan akun anak secara bertahap serta menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja.

“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu memang karena prosesnya berjalan,” sebutnya.

Baca juga : Sarana Jaya Dukung Pembangunan Parkir Terintegrasi di Lebak Bulus

Saat ini, Pemerintah mencatat tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhannya, di antaranya X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live. Kemenkomdigi mencatat terdapat satu platform Roblox yang belum menyatakan kepatuhannya dan masih dalam proses komunikasi. 

"Kami mengingatkan agar seluruh platform memberikan self assessment dalam waktu tiga bulan yang akan berakhir di bulan Juni,” ujarnya.

Meutya menegaskan, Kemenkomdigi tidak dapat bekerja sendirian dalam menegakkan aturan ini tanpa dukungan keluarga. Dia mengatakan, pembatasan akses ini secara khusus menyasar anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun untuk melindungi mereka dari risiko algoritma media sosial.

"Tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan Pemerintah ataupun industri, tetap kami imbau orangtua untuk juga membantu untuk juga menjaga anak-anaknya di ranah digital," tandasnya.

Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Adriansyah mengungkapkan, perusahaannya akan terus menyempurnakan teknologi identifikasi usia. Proses tersebut dilakukan bertahap mengingat kompleksitas verifikasi pengguna dalam skala besar.

“Saat ini kami masih terus berupaya mengenali pengguna di bawah umur secara bertahap dan prosesnya tentu tidak sebentar,” katanya.

Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto menegaskan komitmen perusahaannya untuk mengikuti regulasi Indonesia dan menjaga keamanan pengguna muda. Danny tidak menyampaikan secara rinci jumlah akun yang akan dinonaktifkan.

Baca juga : Bamsoet Kembali Tegaskan, Perbaikan Bangsa Harus Dimulai dari Partai Politik

“Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung perlindungan untuk anak dan remaja di Indonesia,” ujarnya.

Danny mengatakan, meski akses akun dapat dinonaktifkan sementara, data dan konten tetap akan tersedia dan bisa diakses kembali setelah pengguna mencapai usia 16 tahun. “Fokus kami tetap pada menjaga keamanan komunitas demi mendukung masa depan digital yang aman bagi generasi penerus,” kata Danny. 

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun dalam PP Tunas mendorong agar kegiatan fisik mereka lebih aktif, tetap dengan dukungan peran orang tua dan sekolah yang juga penting.

"Sehingga adanya regulasi ini kita bisa manfaatkan untuk kemudian mengedukasi keluarga termasuk pihak sekolah supaya anak-anak itu lebih aktif lagi secara fisik, secara dunia nyata,” katanya.

Piprim menilai, PP Tunas dapat mengakomodasi dari sisi mental. Sebelumnya, ada risiko berkurangnya kemampuan bersosialisasi yang penting untuk membentuk empati. Dampak anak terpapar perangkat digital berlebih bisa mengalami gangguan tidur yang berisiko pada kesehatan fisik dan mental. Pada aspek fisik, anak yang mengalami kurang tidur berdampak pada penurunan daya tahan tubuhnya.

“Karena sistem imun tubuh kita, dewasa maupun anak itu sangat tergantung dengan cukupnya tidur. Anak yang kurang tidur itu sangat rentan terhadap berbagai penyakit,” imbuhnya.

Di media sosial X, warganet mendukung penonaktifan akun media sosial yang penggunanya masih berusia dibawah 16 tahun. Meski begitu, Pemerintah diminta terus meningkatkan pengawasan karena banyak anak-anak yang berusaha mengakali aturan pembatasan tersebut.

Baca juga : Target Nasional 2026: Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah

Akun @myeon_bun menuturkan, di beberapa media sosial banyak akun yang ternyata dimiliki oleh anak-anak. “Mana bocah-bocahnya suka komentar kasar dan menjurus pada pornografi. Memang sudah seharusnya Kemenkomdigi menerapkan aturan anak dibawah umur nggak boleh bikin akun medsos, kalau mau bikin akun medsos minimal harus ada verifikasi KTP,” katanya.

Akun @woilo_official mengingatkan, meski ada banyak akun milik anak-anak yang dinonaktifkan masalah belum serta merta berakhir. “Banyak orang tua mikir, kalau akses medsos dibatasi, anak pasti lebih aman. Tapi realitanya nggak sesederhana itu. Ruang digital yang aman buat anak bukan cuma soal blokir aplikasi atau batas umur. Yang lebih penting itu adalah pendampingan, literasi digital, pengawasan platform, dan penegakan aturan,” paparnya.

Akun @callmeakashaa menambahkan, penonaktifan akun anak-anak harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital. “Sudah banyak akun medsos anak di bawah 16 yang dinonaktifkan. Tetapi kurikulum literasi digital di sekolah masih sama seperti 10 tahun lalu. Apa gunanya akun dinonaktifkan sementara anak-anaknya tidak beri edukasi,” sentilnya.

Sementara, akun @alsjournall mengungkapkan, masih banyak anak-anak yang berseliweran di media sosial dengan bebas. “Hari gini katanya anak-anak gak boleh lagi main medsos karena akunnya diblokir, lah anak-anak tetanggaku yang masih SD masih santai main TikTok, musti dilaporkan ke siapa kalau nemu yang beginian,” ujarnya.

Akun @Good4ryul menyebutkan, ada banyak cara untuk tetap eksis di media sosial meski platformnya sendiri diblokir. “Gampang banget diakalin itu, kalau cuma ada pembatasan berdasarkan usia kan tinggal buat email baru terus masukin tanggal dan tahun lahir yang jadul. Kalau mau serius melakukan pembatasan mending pakai verifikasi KTP, kena tuh yang mau ngakalin,” terangnya.

Akun @dewstoe prihatin, di saat akun anak-anak mulai dinonaktifkan dari media sosial, ternyata akun-akun judi online masih bebas. “Akun milik anak-anak pada diblokir. Sementara akun yang mempromosikan judi online kok masih aman-aman saja, harusnya diblokir sekalian karena mereka ini lebih meresahkan,” sarannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.