RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak mau perut anak-anak berisiko. Seluruh tempat makan berbahan baja untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib ber-SNI (Standar Nasional Indonesia).
Kemenperin terus memperkuat penerapan standardisasi industri sebagai instrumen penting untuk menjamin mutu, keamanan dan keselamatan produk yang beredar di masyarakat.
Langkah strategis ini dilakukan guna meningkatkan daya saing industri nasional dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan adalah pemberlakuan SNI terhadap produk wadah bersekat dari baja tahan karat untuk makanan (food tray), yang digunakan untuk mendukung program MBG.
“Penerapan SNI secara wajib merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam memastikan produk yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Baca juga : Dapur Umum Terbatas, Orang Dewasa Rela Menahan Lapar
Menurutnya, aspek kualitas bahan dan proses produksi food tray dinilai krusial karena bersentuhan langsung dengan makanan.
Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas, serta daya saing produk industri dalam negeri.
Agus mengatakan, kebijakan standardisasi food tray memiliki arti strategis dalam memperkuat rantai pasok domestik pelaksanaan program MBG. Lonjakan permintaan produk diharapkan menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi.
Dia bilang, program prioritas Pemerintah perlu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Karena itu, industri dalam negeri harus semakin siap memenuhi kebutuhan produk berkualitas dan sesuai standar, sehingga manfaat dari meningkatnya permintaan dapat dirasakan oleh sektor manufaktur nasional.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib.
Baca juga : Felicya Angelista Erupsi Krakatau, Solo Ke Jakarta Lewat Darat
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, pemenuhan standar harus diimbangi dengan penguatan sistem jaminan mutu yang konsisten di tingkat industri.
Menurut Emmy, standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing.
“Melalui penerapan standar dan sistem jaminan mutu yang baik, kami ingin memastikan produk industri nasional memiliki kualitas yang konsisten, aman digunakan, sekaligus semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat,” tutur Emmy.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta memberikan pelayanan dan pendampingan teknis kepada pelaku industri.
Pada 8 Juli 2026, BSPJI Jakarta melakukan kunjungan ke PT Yakun Prima Indonesia untuk memastikan kesiapan perusahaan sebelum memasuki tahapan audit sertifikasi.
Baca juga : Presiden Bicara Bencana: Takdir Kita Ada di Ring of Fire
Perusahaan tersebut menjadi klien pertama BSPJI Jakarta yang mengajukan sertifikasi SNI produk food tray sejak Permenperin Nomor 1 Tahun 2026 diberlakukan. NOV
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Rabu, 9 September 2026 dengan judul "Berikan Perlindungan Kepada Anak-anak Menperin: Tempat Makan MBG Wajib Memenuhi SNI"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.