BREAKING NEWS
 

BI Upaya Perkuat Rupiah, Pembelian Dolar Dibatasi

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 1 Oktober 2026 07:50 WIB
Foto: Rizki Syahputra/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) memperketat pembelian dolar AS tanpa kegiatan ekonomi sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai tukar rupiah. Batas pembelian valuta asing (valas) tersebut kini diturunkan menjadi maksimal 10 ribu dolar AS per orang per bulan.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, pembatasan pembelian dolar AS dilakukan secara bertahap. Batas yang sebelumnya 100 ribu dolar AS per orang per bulan diturunkan menjadi 50 ribu dolar AS, kemudian 25 ribu dolar AS, dan kini 10 ribu dolar AS.

Erwin menegaskan, BI tidak melarang masyarakat membeli valas. Pembatasan hanya diberlakukan terhadap pembelian valas yang tidak disertai kegiatan ekonomi atau underlying.

"BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi," tuturnya dalam Taklimat Media di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Menurut Erwin, kebijakan tersebut dilakukan setelah BI melihat kecenderungan pembelian dolar AS tanpa underlying meningkat ketika rupiah mengalami tekanan. Karena itu, batas transaksi diturunkan secara bertahap sebagai bagian dari pengelolaan sisi permintaan dolar AS.

Baca juga : BI Dorong Transformasi Digital, Ekonomi Digital RI Bisa Tembus Rp 6.066,9 T

Selain membatasi pembelian valas tanpa underlying, BI mendorong diversifikasi transaksi melalui skema Local Currency Transactions (LCT) dengan sejumlah negara mitra. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi konsentrasi permintaan valas dalam bentuk dolar AS.

Erwin mengatakan, kerja sama bilateral memungkinkan transaksi perdagangan internasional dan investasi tidak sepenuhnya bergantung pada dolar AS. "Ini akan memperbaiki struktur permintaan. Jadi nggak perlu semuanya terkonsentrasi permintaan valas itu dalam bentuk dolar AS," bebernya.

BI juga menerapkan skema Vastra untuk memudahkan transaksi dan pemenuhan kebutuhan valas bagi investor global yang masuk ke pasar domestik. Skema tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dokumentasi dan administrasi transaksi.

Adsense

Untuk diketahui rupiah sempat melemah ke level Rp 18.000 per dolar AS pada Selasa (29/9/2026). Rupiah kembali menguat pada perdagangan Rabu (30/9/2026) dengan ditutup pada level Rp 17.877 per dolar AS.

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai, kebijakan BI tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mengelola risiko di pasar domestik. Menurut dia, pembatasan tersebut tidak menghambat sektor riil karena kebutuhan valas untuk bisnis, pendidikan, dan kesehatan tetap dapat dipenuhi selama dokumennya jelas.

Baca juga : Rupiah Balik Menguat, Tembus Rp 17.942

"Kebijakan ini murni menyasar para spekulan retail atau pelaku pasar yang mencoba menimbun dolar AS demi keuntungan pribadi saat rupiah melemah, yang jika dibiarkan dapat menciptakan kepanikan pasar (panic buying)," terangnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (30/9/2026).

Kamrussamad mengatakan, kebijakan tersebut dapat membantu menstabilkan rupiah, terutama untuk meredam volatilitas jangka pendek dari sisi permintaan domestik. Namun, dampaknya tetap terbatas karena nilai tukar rupiah juga dipengaruhi faktor makroekonomi dan eksternal.

Faktor tersebut antara lain yield obligasi AS, ketidakpastian geopolitik global, serta neraca pembayaran Indonesia. "Membatasi pembelian dolar retail hanya menahan luapan air di hilir, tetapi tidak menyelesaikan masalah arus modal keluar (capital outflow) di hulu," pungkas Kamrussamad.

Sementara, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menurut dia, pembatasan tidak berlaku untuk kebutuhan valas yang memiliki kegiatan ekonomi dan dokumen pendukung yang jelas.

Masyarakat dan pelaku usaha tetap dapat membeli valas untuk keperluan impor, pembayaran utang, pendidikan, investasi, dan perjalanan. Pembatasan hanya berlaku untuk pembelian tanpa underlying dengan batas 10 ribu dolar AS per orang per bulan.

Baca juga : 1 Dolar AS=Rp 18.000, BI Terus Intervensi Pasar

"Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan permintaan valas, bukan larangan membeli dolar. Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki kebutuhan nyata serta dokumen pendukung, dampaknya relatif terbatas," ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (30/9/2026).

Menurut Yusuf, pembatasan tersebut dapat membantu mengurangi tambahan permintaan dolar AS dari dalam negeri, terutama ketika sentimen pasar memburuk. Namun, arah rupiah tetap dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, seperti kebijakan The Fed, imbal hasil obligasi AS, harga minyak, dan arus modal asing.

Ia mengingatkan, komunikasi menjadi faktor penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Jika tidak dijelaskan dengan baik, pasar dapat menafsirkannya sebagai awal pengendalian devisa yang berpotensi mendorong pembelian dolar untuk berjaga-jaga atau mengalihkan transaksi ke saluran informal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense