RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) per 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan SPP-TDLN merupakan langkah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo, Kamis (1/10/2026).
Baca juga : KPK Sita Rp 1 Miliar Dan 4.900 USD Dari 2 Saksi
Berikut 6 hal penting yang perlu diketahui mengenai penerapan SPP-TDLN:
1. Berlaku 25 September 2026
SPP-TDLN mulai diterapkan pemerintah sejak 25 September 2026. Penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
2. Bukan Jenis Pajak Baru
SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
3. Menyasar Transaksi yang Belum Dipungut PPN
Baca juga : PPh 22 Marketplace Berlaku 1 Oktober 2026, 8 Hal Ini Penting Diketahui Pedagang
SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan mekanisme tersebut, pemungutan PPN diharapkan tidak menimbulkan pengenaan pajak dua kali atas transaksi yang sama.
4. Informasi dari Sistem Pembayaran
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
5. Lima Bank & LinkAja Jadi Pemungut Awal
Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN, enam pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau issuer adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
6. Sistem Telah Melalui Tahap Pengujian
Baca juga : DDTC Masuk Enam Nominasi ITR Asia-Pacific Tax Awards 2026
Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.