BREAKING NEWS
 

Frekuensi Penerbangan Ditekan

Cegah Penumpang Membludak, AP II Terapkan Sistem Antrean Baru di Bandara Soetta, Penumpang Pesawat Dibatasi

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 15 Mei 2020 12:08 WIB

 Sebelumnya 
Di tengah pandemi ini, total penerbangan di Soekarno-Hatta setiap harinya berjumlah 200.

Pembatasan Jumlah Penumpang

Stakeholder juga telah menyetujui, bahwa maskapai hanya akan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat pada setiap penerbangan. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca juga : Penjelasan Batik Air Soal Jumlah Penumpang yang Diterbangkan dari Soetta

Pembatasan ini mendukung physical distancing saat penerbangan, dan kelancaran proses keberangkatan.

Di tengah pandemi ini, pintu keberangkatan Soekarno-Hatta ada di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.

“Pembatasan slot penerbangan per jam dan ketentuan maksimal 50 persen jumlah penumpang yang diangkut dalam setiap penerbangan, berperan penting dalam menjaga kelancaran dan physical distancing saat proses keberangkatan,” papar Awaluddin.

Baca juga : Penerbangan Repatriasi WNI Meningkat, Protokol Kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta Diperketat

Pada hari ini, rencana keberangkatan rute domestik di Terminal 2 Soekarno-Hatta adalah: Lion Air (1 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (9 penerbangan).

Sementara untuk kedatangan rute domestik di Terminal 2: Lion Air (2 penerbangan), Batik Air (15 penerbangan), Citilink (10 penerbangan). Di Terminal 3, rencana keberangkatan rute domestik oleh Garuda Indonesia (29 penerbangan), dan kedatangan rute domestik Garuda Indonesia (29 penerbangan).

Bandara PT Angkasa Pura II, termasuk Soekarno-Hatta, dalam beroperasi di tengah pandemi global COVID-19 ini selalu mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4/2020, Surat Edaran Menkes HK.02.01/MENKES/313/2020, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 32/2020. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense